Letter C dan Girik Bakal Tak Berlaku: Masyarakat Diimbau Sertifikasi Tanah Sebelum Akhir 2025
GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan dokumen tanah seperti Letter C, Petuk D, Girik, dan sejenisnya tidak lagi
Baca Selengkapnya