Penggantian Sertifikat Tanah Hilang Butuh Waktu Tiga Bulan, Ini Syaratnya
GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah dapat mengajukan penerbitan sertifikat pengganti melalui Kantor Pertanahan. Proses ini dilakukan atas
Baca Selengkapnya