BPC HIPMI Se-Banten, Berhentikan Dedi Muhdi Sebagai Ketum

Kamis, 8 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM – 6 (enam) Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten/kota se Provinsi Banten mencabut mandat dan memberhentikan Dedi Muhdi sebagai Ketua Umum HIPMI Banten.

“Ketika semua BPC HIPMI se-Banten mencabut mandat dan memberhentikannya maka proses musdalub harus segera dilaksanakan untuk mendapat pengganti Saudara Dedi Muhdi sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Banten, karena Dedi Muhdi telah melanggar Pedoman Organisasi HIPMI yakni ART HIPMI Pasal 6 ayat 3, Pasal 11 ayat 1, Pasal 23, PO Nomor 17/PO/HIPMI/IX/2017 Pasal 4 ayat 2 point a dan b, PO HIPMI Nomor 09/PO/HIPMI/IX/2017 Pasal 8 ayat 3, PO HIPMI Nomor 10/PO/HIPMI/IX/2017 Pasal 14 ayat a, b dan c.” kata Ketua Umum BPC Hipmi Kota Tangerang Lana Maulana, Rabu (8/11).

Menurut Lana pria yang juga berprofesi sebagai Advokat, upaya pencabutan mandataris itu merupakan kedaulatan BPC. “Kami (Para ketua Umum BPC Hipmi-red) sudah melayangkan pernyataan mosi tidak percaya terhadap Saudara Dedi Muhdi kepada BPP HIPMI berikut dengan SK hasil rapat BPL di masing masing BPC yang hasil mengesahkan mosi tidak percaya tersebut,”jelas Lana.

Sementara itu, Ketum HIPMI Kabupaten Tangerang Muhammad Kholid Gani, menyampaikan di Medsos terjadi penyesatan informasi tentang Rakerda dan Diklatda HIPMI Banten 2018, ketentuaan PO 17/PO/HIPMI/IX/2017 pasal 4 ayat 2 huruf a dan b, jelas menyebutkan bahwa Peserta Rakerda adalah BPD dan BPC serta wajib mendapat Mandat, nah pada kenyataannya ketentuan PO ini dilanggar, Ketum BPC HIPMI Se Banten tidak ada yang hadir dan parahnya lagi Pimpinan Sidang bukan anggota HIPMI, ini kan asal-asalan banget. Nah untuk itu saya minta ke BPP untuk membatalkan hasil Rakerda BPD HIPMI Banten, inilah bukti nyata pelanggaran Pedoman Organisasi HIPMI, makanya kami BPC bulat untuk mencabut mandat Dedi Muhdi sebagai Ketua Umum.

Berita Terkait

Pemkab Pandeglang Kerjasama dengan Optik Ready Gelar Cek Mata Gratis
Enam Pejabat Berganti, Polda Banten Menggelar Upacara Serah Terima Jabatan
Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Gubernur Banten Andra Soni Minta Pencarian 8 Orang Hilang Dilanjutkan, Basarnas Tambah Waktu 3 Hari
Kekeringan Dampak Perubahan Iklim, 867,5 Hektare Lahan Pertanian Pandeglang Terdampak
Willy Patria Dorong Percepatan Hunian Layak bagi Warga Balaraja
Ungkap Duka Mendalam, Kalapas Serang Ajak Jajaran Doakan Tiga ASN Gugur di Papua Pegunungan
Siswi MIS Al-Falah Karangtanjung Raih Juara 2 Matematika OMI 2026, Melaju ke Tingkat Provinsi Banten

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:20 WIB

Pemkab Pandeglang Kerjasama dengan Optik Ready Gelar Cek Mata Gratis

Selasa, 15 September 2026 - 11:50 WIB

Enam Pejabat Berganti, Polda Banten Menggelar Upacara Serah Terima Jabatan

Selasa, 15 September 2026 - 08:36 WIB

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja

Selasa, 15 September 2026 - 08:29 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Minta Pencarian 8 Orang Hilang Dilanjutkan, Basarnas Tambah Waktu 3 Hari

Senin, 14 September 2026 - 18:09 WIB

Kekeringan Dampak Perubahan Iklim, 867,5 Hektare Lahan Pertanian Pandeglang Terdampak

Berita Terbaru

NASIONAL

Mendagri Imbau Pemda Berhati-hati Terbitkan Obligasi Daerah

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:50 WIB