Menko Polhukam Minta K/L Melaksanakan Inpres No. 1/2019 Tentang Pembangunan 11 PLBN
GERBANPATRIOT.COM – JAKARTA, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta kepada jajaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait agar melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang pembangunan 11 (sebelas) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dengan sebaik-baiknya.
Selain mengarahkan pembangunan sarana-prasarana, Wiranto tak lupa mengarahkan untuk menyiapkan personel terbaik dalam proses perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan setelah PLBN terselesaikan sehingga fungsi perbatasan yakni CIQSN (Custom, Immigration, Quarantine, and Security) dapat berjalan dengan baik dengan personel yang memiliki kredibilitas.
“Seiring dengan berlangsungnya pembangunan, K/L terkait perlu menyiapkan personel terbaik sebagai pelaksana fungsi CIQSN di PLBN,”kata Wiranto saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi Pengendalian Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2019, di Hotel Arya Duta Jakarta, Senin (28/1/2019).
Seiring dengan berakhirnya RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dan Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015-2019, Wiranto menilai menjadi waktu yang tepat bagi K/L untuk mengikuti koordinasi BNPP agar dapat mengakomodir pengoptimalan pembangunan perbatasan agar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Dengan akan berakhirnya RPJMN dan Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015-2019, pelaksanaan kegiatan pembangunan di perbatasan oleh K/L harus lebih digalakkan dan dioptimalkan sesuai Reaksi Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2019 di bawah koordinasi BNPP, serta perlu dilakukan refocusing kegiatan-kegiatan pembangunan perbatasan,” pinta Wiranto.
Menko Polhukam Wiranto juga meminta agar penugasan TNI dan Polri pada pos-pos pengamanan perbatasan negara lebih dioptimalkan. Kemudian, instansi pemerintah yang terkait dalam pengamanan wilayah perbatasan agar meningkatkan koordinasi dan sinergitas secara efektif antar instansi anggota Kominda secara terpadu dalam rangka deteksi dan cegah dini terhadap potensi ancaman.
“Dalam upaya menegakkan kedaulatan NKRI agar terus dilanjutkan pemeliharaan patok/pilar batas negara melalui kegiatan IRM (investigation, refixation, maintenance) dan Pra-IRM, serta dalam rangka mendukung upaya penegasan batas negara pelu penegasan batas negara secara terpadu,”, sebut Menko Polhukam.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo yang merupakan Kepala BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan) menyatakan, Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan butuh sinergitas Gubernur dan Bupati/Walikota di 5 (lima) Provinsi tempat pembangunan PLBN untuk berkoordinasi dan memfasilitasi pembangunan.
“Gubernur dan bupati/walikota di 5 provinsi, Kepri, Kalbar, Kaltara, Papua, dan NTT yang menjadi lokasi pembangunan 11 PLBN di Tahun 2019, agar memberikan dukungan, antara lain berupa koordinasi dan penyiapan lahan, pengalihan atau hibah aset, percepat proses perizinan, serta fasilitasi pembangunannya,” katanya.
Berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2019, diarahkan Ke- 11 PLBN tersebut akan dibangun di 5 provinsi yaitu Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. Antara lain:
PLBN Serasan di Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau; PLBN Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalbar; PLBN Sei Kelik di Kabupaten Sintang Provinsi Kalbar; PLBN Long Nawang di Kabupaten Malinau Provinsi Kaltara; PLBN Long Midang/Krayan di Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara; PLBN Labang di Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara; PLBN Sei Nyamuk di Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara; PLBN Oepoli di Kabupaten Kupang Provinsi NTT; PLBN Napan di Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi NTT; PLBN Yetetkun di Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua; serta PLBN Sota di Kabupaten Merauke Provinsi Papua.
Berdasarkan Inpres No. 1/2019, diamanahkan pelaksanaan dan koordinasi pembangunan PLBN melibatkanMenko Polhukam, Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten terkait.
Puspen Kemendagri