NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Undang – Undang Administrasi Pemerintahan (UUAP) Dahulukan Upaya Administratif

Gerbangpatriot.com – Dirjen Dukcapil Kemendagri yang juga Pakar Hukum Administrasi Negara Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pejabat jangan sembarangan membuat keputusan atau melakukan tindakan hukum, kalau tak mau berurusan dengan hukum. Inilah konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum, segala keputusan mesti ada landasan perundang-undangannya.

Lebih lanjut Zudan menuturkan dalam kaitan pejabat yang membuat keputusan atau tindakan hukum, tindak tanduknya diatur dalam UU Nomor. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UUAP dibuat satu paket di DPR RI dalam waktu bersamaan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada periode 2009-2014.

“Makanya ada sejumlah pasal yang saling terkait di dalamnya. Misalnya Pasal 384 hingga 385 UU Pemda itu terpaut dengan Pasal 17 hingga 22 UUAP,” ujar Zudan saat menjadi pembicara pada seminar nasional bertema “Upaya Administratif dan Perspektif UUAP dan Penerapannya dalam Penyelesaian Sengketa Administrasi di Jakarta, Kamis (7/2/2019). Seminar tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT ke-28 Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) pada 6-8 Februari 2019 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.

Selain itu, Zudan juga menyampaikan bahwa materi UU ASN dan UU Pemda banyak mengambil asas “contrarius actus” dan asas “fiktif positif” yang diatur dalam Pasal 53 UUAP. Adapun asas contrarius actus bermakna pejabat tata usaha negara (TUN) yang menerbitkan keputusan TUN (beschikking), dengan sendirinya berwenang membatalkan putusannya. Sedangkan asas “fiktif positif” adalah apabila dalam waktu 10 hari bila permohonan tidak diproses maka dianggap disetujui.

Lebih mendalam menurut Zudan, dari aspek politik hukum, UUAP dimaksudkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Kita ingin tata pemerintahan di Indonesia menjadi lebih responsif, lebih tanggap, akuntabel, termasuk menciptakan pelayanan publik yang menjadi lebih cepat menyelesaikan masalah serta ada perlindungan hukum bagi masyarakat dan bagi aparaturnya,” paparnya.

Zudan menjelaskan, lantaran semangatnya ingin memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan di pusat dan di daerah, maka ada banyak paradigma baru di dalam UUAP ini. Dalam UUAP upaya administrasi didahulukan ketimbang upaya hukum di persidangan. Itulah sebabnya UUAP itu tidak menginisiasi lembaga baru.

Sebab, Ketentuan Pasal 75 sampai dengan 78 UUAP berdasarkan pada asas contrarius actus tadi hanya menyatakan bahwa jika ada ASN keberatan dengan keputusan atasan, maka surat keberatan diajukan kepada pejabat yang langsung yang membuat keputusan. Kemudian apabila masih tidak puas (mengajukan banding) disampaikan kepada pejabat level atasnya lagi.

Ia memberi contoh, misalnya, dirinya membuatkan keputusan memindahkan staf. Staf tadi kemudian langsung bersurat menyatakan keberatan. “Saya keberatan dipindahkan dari staf bagian keuangan ke bagian dapur,” Zudan mem…(Puspen Kemendagri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *