Mau Urus SIM C? Kenali Jenis, Biaya, dan Syarat Terbarunya

Minggu, 6 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Bagi pengendara sepeda motor, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi syarat wajib untuk dapat berkendara secara sah di jalan raya. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan sejumlah ketentuan tarif dan persyaratan dalam pembuatan SIM C yang berlaku secara nasional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, pembuatan dan perpanjangan SIM termasuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). SIM C sendiri kini terbagi menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Berikut rincian biaya dan syarat pembuatan SIM C pada tahun 2025:

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM C
  • Pembuatan baru SIM C (semua golongan): Rp 100.000

  • Perpanjangan SIM C (semua golongan): Rp 75.000

  • Catatan: Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan jasmani dan tes psikologi, karena besaran tarifnya bergantung pada kebijakan masing-masing klinik yang ditunjuk.

Kategori SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin
  1. SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc

  2. SIM CI: untuk sepeda motor berkapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk motor listrik

  3. SIM CII: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan listrik sejenis

Syarat Pengajuan SIM C

Untuk mengajukan pembuatan SIM C, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

  • Berusia minimal 17 tahun

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan tes psikologi

  • Mengisi formulir permohonan, baik secara langsung maupun daring melalui situs resmi Polri

  • Mengikuti dan lulus ujian teori serta praktik mengemudi

  • Untuk SIM CI, pemohon harus sudah memiliki SIM C minimal 1 tahun

  • Untuk SIM CII, pemohon harus sudah memiliki SIM CI minimal 1 tahun

Dengan rincian tarif dan persyaratan yang telah ditetapkan, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dokumen dan mengikuti prosedur resmi demi kelancaran proses pembuatan atau perpanjangan SIM. Polri juga mendorong pemohon untuk memanfaatkan layanan pendaftaran daring guna mempercepat proses administrasi dan meminimalkan antrean. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia
Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi
Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas
Ingin Tambah Marga atau Ganti Nama? Wajib Lewat Sidang Pengadilan
Naik ke Kelas VIP Kini Mudah Saja Bagi Peserta BPJS Kelas 1 dan 2
Manfaatkan BPJS untuk Beli Kacamata, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:02 WIB

Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan

Senin, 2 Februari 2026 - 16:59 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Minggu, 7 September 2025 - 14:24 WIB

Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas

Berita Terbaru