Mendagri Minta Kepala Daerah Pelajari Peraturan KPU dan Bawaslu

Rabu, 13 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM – Jakarta,  Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah mempelajari aturan KPU dan Bawaslu selama Pemilu Serentak 2019. Arahan ini dilakukan untuk menghindari adanya pelanggaran, terutama yang dilakukan selama masa kampanye. Tjahjo juga meminta kepala daerah yang ikut berkampanye untuk melakukan izin atau cuti terlebih dahulu dan tidak menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas negara.

“Pokoknya kami telah meminta kepada semua kepala daerah, pelajari aturan KPU dan aturan Bawaslu mana yang boleh mana yang tidak. Prinsip kampanye itu harus ada izin Kemendagri dan kepada Pemda (pemerintah daerah) setempat. Kedua,  tidak boleh menggunakan fasilitas daerah,  mobil kendaraan gedung-gedung,  uang juga, mengajak  ajudan, dengan pakaian ASN, kecuali sabtu minggu” terang Tjahjo usai mengahadiri Rapat tentang Pengembangan Pariwisata di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu(13/02/2019).

Ketentuan kepala daerah untuk melakukan  cuti untuk kampanye tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan cuti kampanye tersebut, diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 38.

Setelah kepala daerah yang bersangkutan mengajukan hari cutinya, selanjutnya pengajuan tersebut diproses oleh Mendagri untuk diterbitkan persetujuan. Sedangkan bagi bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota mengajukan izin cuti kepada gubernur untuk diproses, kemudian diproses persetujuannya.

Hal ini yang juga dilakukan Tjahjo untuk mengajukan cuti kampanye kepada Presiden saat menghadiri reuni Koalisi Alumni Universitas Diponegoro untuk mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden beberapa waktu lalu.

“Karena apapun kepala daerah itu kan kader partai politik yang didukung oleh gabungan partai politik, jadi disatu sisi dia sebagai pejabat publik yang harus netral disisi lain sebagai orang partai. Karena saya saja mau kampanye saja ikut reuni UNDIP di Semarang saya harus minta izin cuti ke presiden dulu, baru saya lapor ke Bawaslu” papar Tjahjo.

Masa kampanye untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah  dimulai sejak 23 September 2018 hingga13 April 2019.

Tjahjo berharap semua peserta Pemilu 2019 mampu melakukan kampanye secara bermartabat tanpa mengganggu stabilitas keamanan.

#Puspen Kemendagri#

Berita Terkait

Mendagri Tito Teken SEB, Dukung Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan
Hadir di Tengah Warga Terdampak Gempa NTT, TP PKK dan TP Posyandu Perkuat Dukungan Pemulihan
Posyandu Tak Hanya Layani Kesehatan, 6 SPM Jadi Fokus Penguatan Posyandu di Manggarai Timur
Ciptakan Kepastian Hukum dan Iklim Usaha Kondusif, Kemendagri Cegah Tumpang Tindih Regulasi Pusat-Daerah
Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah
Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa di Manggarai, TP PKK dan TP Posyandu Pusat Bantu Percepat Pemulihan Pascabencana
Kunjungi RSUD Ruteng NTT, TP PKK dan TP Posyandu Pusat Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Manggarai
TP Posyandu Pusat dan TP PKK Perkuat Peran Posyandu Beawaek NTT dalam Mendukung 6 SPM

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Mendagri Tito Teken SEB, Dukung Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Hadir di Tengah Warga Terdampak Gempa NTT, TP PKK dan TP Posyandu Perkuat Dukungan Pemulihan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Posyandu Tak Hanya Layani Kesehatan, 6 SPM Jadi Fokus Penguatan Posyandu di Manggarai Timur

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Ciptakan Kepastian Hukum dan Iklim Usaha Kondusif, Kemendagri Cegah Tumpang Tindih Regulasi Pusat-Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah

Berita Terbaru

Yogyakarta

Warisan Leluhur Jadi Sorotan FKPPAI DIY

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:20 WIB