NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Peran Sentral Sekda dalam Sistem Pemerintahan Daerah

GERBANGPATRIOT.COM-BALIKPAPAN – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memberikan sambutan mewakili Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Rakornas Forsesdasi). Rakor diselenggarakan di Hotel Grand Senyiur, Jl. A.R.S. Mohammad No. 07, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (20/02/2019) malam dengan melibatkan semua Sekda (Sekretaris Daerah) Seluruh Indonesia.

Dalam Sambutannya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menekankan peran Sekretaris Daerah (Sekda) yang sentral dalam sistem pemerintahan nasional dan daerah. Menurutnya, Sekda memiliki tugas untuk membantu kepala daerah dalam proses konsolidasi, diantaranya seorang Sekda harus mampu secara cepat menjabarkan janji-janji kampanye kepala daerah terpilih melalui berbagai program, baik itu program jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.

“Sekda memiliki tugas untuk membantu kepala daerah, dalam proses konsolidasi Pilkada serentak ini begitu terpilih seorang kepala daerah hasil Pilkada tentunya seorang Sekretaris Daerah harus cepat menjabarkan janji-janji kampanye dalam program jangka pendek jangka menegah dan jangka panjang. Tentunya hutang politik kepada masyarakat, janji kampanye Pilkada ini yang dijabarkan dengan program-program daerah. Sekda juga harus mencermati gelagat perkembangan dan dinamika yang ada di daerah termasuk area-area rawan yang ada di daerah, area rawan bencana bagaimana kondisi-kondisi teritorial yang ada di daerah harus dirumuskan sehingga program-program yang terencana terpadu itu bisa dilaksanakan secara komprehensif,” kata Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo juga mengungkapkan, Sekda juga mempunyai fungsi untuk mengoordinasikan tugas perangkat daerah, melakukan pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi daerah serta pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya dengan baik. Hal ini dilakukan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

“Tugas Sekda selain mambantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan administratif terhadap pelaksana perangkat daerah serta pelayanan administratitif termasuk dalam hal kerja sama daerah, Sekda juga mempunyai fungsi untuk mengoordinasikan tugas perangkat daerah, melakukan pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan ASN pada instansi daerah dan pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya dengan baik. Saya kira birokrasi yg kita harapkan ingin membangun sebuah birokrasi yang semakin efektif dan efisien,” ungkap Tjahjo.

Diungkapkan Tjahjo, Sekda memiliki peran yang sangat vital untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Tak terkecuali dengan Sekwan (sekretarus dewan) yang memiliki peran kunci sebagai penghubung antara DPRD di daerah dengan pemerintah daerah.

“Membangun tata kelola inilah yang saya kira harus terus kita cermati dengan baik sehingga membangun komunikasi membangun pemerintahan yang efektif efisien, itu saya kira peran Sekda. Sangat-sangat vital dan sangat-sangat kunci termasuk Sekwannya juga sama, merupakan bagian yang tidak terpisahkan, sebagai penghubung antara DPRD di daerah dengan pemerintah daerah mnjadi sebuah satu kesatuan yang tidak terpisahkan diantara kita, ” papar Tjahjo.

Diakhir, Tjahjo juga meminta seluruh Sekda untuk melakukan upaya perubahan mendasar dan tepat sasaran untuk mewujudkan sebuah pemerintahan yang baik di daerah. Hal ini dilakukan untuk percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi sebagai upaya implemntasi pemerintahan yang berbasis elektronik atau e goverment. Selain itu Tjahjo berpesan agar pemerintah daerah harus bisa menjalankan delapan area perubahan dalam program reformasi birokrasi. Kedelapan perubahan itu adalah Manajemen Perubahan, penataan dan penguatan organisasi, penataan Peraturan Perundang-Undangan, penataan Sumber Daya Manusia, penataan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

#Puspen Kemendagri#

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *