Dewan Pers Sebut 15 Ribu Wartawan Indonesia Lulus UKW

Sabtu, 23 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM – JAKARTA, Dewan Pers menyebutkan sebanyak 15 ribu wartawan Indonesia telah tersertifikasi berkompeten. Dari jumlah itu, 9.700 orang merupakan lulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Dewan Pers Hendri Ch. Bangun menyebutkan, lulusan UKW PWI yang terbanyak dihasilkan sekaligus terbaik dari sejumlah lembaga uji profesi wartawan. Karena itu, PWI memiliki tanggungjawab untuk terus memantau perkembangan yang telah lulus UKW, terutama dalam hasil karya kewartawanannya.

“Hari ini saya mewakili Ketua Dewan Pers (Yosep Adi Prasetyo), karena beliau sedang memediasi pengaduan Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja Joko Widodo KH. Ma’aruf Amin terhadap Harian Indo Pos dan media siber Indopos.co.id. Ada risalah putusan terhadap proses mediasi. Tapi yang menjadi catatan penting adalah pemimpin redaksinya ternyata sudah lulus UKW,” ungkap Hendri kepada 161 peserta Trainer of Training (ToT) PWI di Park Hotel, Jakarta Timur, Jumat (22/2) malam.

Terhadap contoh yang demikian, lanjut Hendri, tentu harus diambil tindakan tegas. Dewan Pers akan menyurati lembaga uji yang meluluskan pemred tersebut agar menarik kartu kompetensinya. “Ini berlaku untuk semua lulusan UKW,” ucapnya.

Dia menjelaskan, ukuran pelanggaran adalah melanggar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Menurut Hendri, ada dua katagori sanksi bagi pemegang kartu UKW yang melakukan kesalahan terhadap hasil karya, yaitu berat dan ringan. Sanksi berat, kartu UKW ditarik dan yang membuat kesalahan tidak akan bisa lagi mendapatkan kartu UKW.

“Misal, karena lulus UKW PWI kemudian terkena sanksi, yang bersangkutan mengakali mengikuti uji pada lembaga penguji lainnya, maka dengan sendirinya ketika masuk ke database Dewan Pers, namanya tercatat dan tetap tidak akan dikeluarkan  lagi sertifikasi kompetensinya,” ujarnya.

Adapun pelanggaran ringan, akan diberikan kesempatan memperbaiki diri. Namun, baru bisa mengikuti UKW setelah dua tahun dari pemberian sanksi.

“Dalam enam bulan minimal melakukan tiga kali kesalahan -kesalahan dalam karyanya, maka kartu kompetensinya ditarik dan baru bisa mengikuti UKW setelah dua tahun kemudian,” pungkas Hendri. (*)

 

Berita Terkait

Hadiri Rakornas TPAKD, Mendagri Pastikan Bantuan Apresiasi Pemda TA 2027 Tetap Ada
Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Ekosistem Ekonomi Berbasis Potensi Daerah
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat
Hadiri Sidang Kabinet Paripurna, Mendagri Tito Simak Arahan Presiden soal Pentingnya Kekompakan
Ketua Umum TP Posyandu Tekankan Pentingnya Apresiasi bagi Kader dan Pelindungan Perempuan dan Anak
Kaji Pemikiran Sang Maestro, Museum Affandi Buka Catatan Harian Affandi Mulai Era 1953
Wamendagri Bima Arya Dorong Kebijakan Daerah Selaraskan Pertumbuhan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan
Perkuat Inovasi Daerah, BSKDN Kemendagri Siapkan Strategi Dukung Target Ekonomi 8 Persen

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Hadiri Rakornas TPAKD, Mendagri Pastikan Bantuan Apresiasi Pemda TA 2027 Tetap Ada

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Ekosistem Ekonomi Berbasis Potensi Daerah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Hadiri Sidang Kabinet Paripurna, Mendagri Tito Simak Arahan Presiden soal Pentingnya Kekompakan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Ketua Umum TP Posyandu Tekankan Pentingnya Apresiasi bagi Kader dan Pelindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru