Ungkap Kasus Penyimpangan Pajak, Kanwil DJP Jabar II Nyatakan Negara Rugi 7,1 M
GERBANGPATRIOT.COM – Penegak Hukum Kanwil DJP Jawa Barat II mengungkap tujuh berkas perkara penyimpangan pajak. Hal tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Kantor DJP Wilayah Jawa Barat II, jalan Ahmad Yani no.5 Marga Jaya, Kota Bekasi, Kamis (28/02/2018)
Dari tujuh berkas perkara tersebut dilakukan penyidikan dan diselesaikan di antaranya tiga kasus penyimpangan penggunaan faktur pajak, tiga kasus penggelapan pajak dan satu kasus penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) tidak benar dengan total kerugian negara mencapai RP 7,1 M.
Untuk penyimpang pajak sekarang berada pada jalur hukum sampai tahap (P-21) yaitu tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap dan perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jawa Barat II, Yoyok Satiotomo mengungkapkan keberhasian kegiatan penegakan hukum yang dilakukan jajarannya mengindikasikan bahwa pihaknya tertekad untuk meberikan efek jera pada para pelaku tindak pidana perpajakan.
Kanwil DJP Jawa Barat II juga telah melakukan kerja sama dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) dan Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Profesi lainnya untuk bersama-sama melakukan penegakan hukum. Pelaksanaan tersebut berhasil menambah pemasukam dari penerimaan pajak sebesar Rp.132 miliar d tahun 2018. (Dns)