Majelis Hakim nyatakan Mutasi Kerja PT. SBB Batal Demi Hukum

Kamis, 11 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM — Polemik PT. Sumber Batu Berkah (PT.SBB) yang berlokasi di desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Lampung Selatan dengan salah satu Pekerjanya atas nama Hermansyah selaku Pengurus dari Serikat Buruh Karya Utama Sumber Batu Berkah (SBKU SBB) yang telah masuk Ranah Pengadilan telah menghasilkan sebuah Putusan.

Saat membaca putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang kelas 1A Menyatakan Gugatan Penggugat PT. Sumber Batu Berkah (PT.SBB) Tidak dapat diterima. Majelis Hakim menyatakan Gugatan Tidak dapat diterima karena Penggugat Tidak lagi memiliki Legal Standing atau Kedudukan Hukum untuk menilai Pekerja telah mangkir dan melawan perintah atasan yg menjadi pokok gugatan penggugat.

Disisi lain DR. Januri.M. Nasir, S.H.,M.H., Kuasa Hukum Tergugat Hermansyah mengapresiasi Putusan majelis hakim yang dalam pertimbangan Hukumnya Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Mutasi Kerja Terhadap Hermansyah terbukti dilakukan ke Badan Hukum Lain Dan Harus Batal Demi Hukum.

“Pada pertimbangan hukum putusannya, majelis hakim menyinggung pokok perkara yang membuat terang sikap sewenang-wenang perusahaan terhadap Buruhnya dimana majelis Hakim Menyatakan Bahwa dari Bukti-bukti yang diajukan dan keterangan saksi-saksi telah terbukti Bahwa Mutasi Kerja terhadap Hermansyah yang dilakukan PT. SBB ke P.T Ersindo Mulya adalah Mutasi kerja ke Badan Hukum yang berbeda yang tidak dapat dibenarkan sehingga mutasi kerja Batal Demi Hukum”. Ucap Januri (11/04/2019).

Masih menurut team kuasa hukum yg lainnya M. Ridho Erfansyah, S.H., M.H. “Selain itu dalam pertimbangan Hukum putusannya majelis hakim menyatakan Terbukti bahwa klien kami telah bekerja sejak tahun 2008 atau telah bekerja kurang lebih 10 thn di PT.SBB, pertimbangangan ini jelas melindungi masa kerja buruh yg sebelumnya tidak diakui oleh penggugat”. Tegas Ridho yang juga merupakan akademisi Universitas Tulang Bawang Lampung ini.

Arif Hidayatullah, S.H. Kuasa Hukum buruh menambahkan bahwa Mutasi kerja terhadap Hermansyah ini adalah Modus Perusahaan untuk melakukan PHK Sepihak.

“Dari Fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, kami menganggap bahwa sebenarnya ini adalah Modus yang dilakukan Pihak perusahaan untuk melakukan PHK terhadap buruh, apalagi Pak Herman ini adalah salah satu inisiator terbentuknya serikat buruh di Perusahaannya dan aktif berserikat. Jadi Mutasi ini dilakukan diduga sebagai bentuk balasan atas hal-hal tersebut”. Ungkap Arif.

Mantan Sekjend Executif Nasional LMND periode 2015/2017 ini pun menjelaskan bahwa tergugat melakukan jenis pekerjaan inti yang harusnya tidak di kontrak.

“Operator alat berat (loader) merupakan pekerjaan inti, karena produksi bisa berhenti tanpa jenis pekerjaan ini. Dalam fakta-fakta persidangan yang diungkap oleh para saksi pun, perusahaan tidak pernah memberikan salinan kontrak kerja, tutupnya.(rian)

Berita Terkait

Ketua TP PKK Lampung Ajak Generasi Muda Kenalkan Budaya Daerah di Ajang Nasional
Peredaran Narkotika Lewat Vape Jadi Perhatian, Pemprov Lampung Siapkan Langkah Pencegahan
Atas Instruksi Gubernur, Wagub Jihan Pimpin Kolaborasi Pemprov, TNI-Polri dan Pemkab – Pemkot Padamkan Api TPA Bandarjaya
Lampung Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika, 4.364 Cartridge Liquid Vape mengandung Narkotika Dimusnahkan
Gubernur Lampung Minta Penanganan Karhutla Dipercepat, Mitigasi Diperkuat hingga Desa
Pemprov Lampung Percepat Penanganan Karhutla, Perkuat Mitigasi, Kesiapsiagaan, dan Penyampaian Informasi Perkembangan Bencana
DLH Provinsi Lampung Gencarkan Pembinaan Adiwiyata, SMA N 1 Ambarawa Pringsewu Siap Menuju Adiwiyata Mandiri
Pemprov Lampung Sinergikan PSN dan Program Daerah, Dorong Ekonomi Desa dan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Ketua TP PKK Lampung Ajak Generasi Muda Kenalkan Budaya Daerah di Ajang Nasional

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Peredaran Narkotika Lewat Vape Jadi Perhatian, Pemprov Lampung Siapkan Langkah Pencegahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Atas Instruksi Gubernur, Wagub Jihan Pimpin Kolaborasi Pemprov, TNI-Polri dan Pemkab – Pemkot Padamkan Api TPA Bandarjaya

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Gubernur Lampung Minta Penanganan Karhutla Dipercepat, Mitigasi Diperkuat hingga Desa

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Pemprov Lampung Percepat Penanganan Karhutla, Perkuat Mitigasi, Kesiapsiagaan, dan Penyampaian Informasi Perkembangan Bencana

Berita Terbaru