Anies Sebut PBB Gratis Akan Diperluas hingga Guru dan Mantan Presiden

Selasa, 23 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI bakal membebaskan pajak bumi dan bangunan ( PBB) bagi seluruh guru DKI Jakarta.

Pembebasan PBB juga juga akan berlaku untuk veteran, pensiunan PNS, mantan presiden hingga wakil presiden.

“Kita juga akan bebaskan beban PBB untuk pensiunan guru, purnawirawan TNI-Polri, pahlawan, perintis kemerdekaan, sampai penerima bintang kehormatan dari presiden,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Kebijakan ini, kata Anies, merupakan penghargaan bagi pengabdi negara. Pembebasan PBB bahkan bakal berlaku ke dua hingga tiga generasi di bawahnya.

“Kalau perintis kemerdekaan, pahlawan kemerdekaan, dan veteran sampai tiga generasi. Kalau guru sampai dua generasi,” kata dia

. Anies mengatakan, kebijakan ini hanya berlaku pada rumah pertama. Bila memiliki dua rumah, maka tetap dikenakan pajak. Kebijakan ini bakal dituangkan dalam peraturan gubernur. “Tahun ini (berlaku),” kata Anies.

Diberitakan sebelumnya Anies merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Berdasarkan Pasal 4A, pembebasan PBB hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.

“Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019

.” Ia membantah kebijakan pembebasan PBB bakal dihentikan. Ia memastikan kebijakan itu akan diperluas.

Sumber:kompas.com/din

Berita Terkait

Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas, Helikopter Dauphin Dikerahkan
Tsaqib Rilis “Maju Satu Satu”, Lagu tentang Berani Menghadapi Hidup di Tengah Ketidakpastian
Duta Elok Persada Bawa DEPpreneur Berprestasi Jelajahi Thailand
LBH Peradi Profesional: Diduga Salah Wewenang dan Langgar HAM, Penyidik Kasus Gas Portable Akan Dilaporkan ke Propam Polri
HUT ke-1 Kemenhaji, Tantangan Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan Jemaah
PERADI PROFESIONAL Silaturahmi dengan Menteri Ketenagakerjaan, Bahas Kerja Sama Strategis Bidang Hukum dan Ketenagakerjaan
Perkuat Tata Kelola Investasi, Pemerintah Integrasikan Perizinan TKA
Pendamping Pasien Juga Perlu Dijaga, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:58 WIB

Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas, Helikopter Dauphin Dikerahkan

Kamis, 10 September 2026 - 13:29 WIB

Tsaqib Rilis “Maju Satu Satu”, Lagu tentang Berani Menghadapi Hidup di Tengah Ketidakpastian

Kamis, 10 September 2026 - 12:25 WIB

Duta Elok Persada Bawa DEPpreneur Berprestasi Jelajahi Thailand

Kamis, 10 September 2026 - 11:35 WIB

LBH Peradi Profesional: Diduga Salah Wewenang dan Langgar HAM, Penyidik Kasus Gas Portable Akan Dilaporkan ke Propam Polri

Kamis, 10 September 2026 - 10:53 WIB

HUT ke-1 Kemenhaji, Tantangan Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan Jemaah

Berita Terbaru

NASIONAL

Kemendagri Dukung Penguatan Pelindungan Ketenagakerjaan

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:56 WIB