Jam Kerja PNS Berkurang Saat Puasa, PANRB: Agar Khusyuk Beribadah

Senin, 29 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM – Jakarta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebut kebijakan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di bulan Ramadhan agar lebih fokus menjalankan ibadah, khususnya yang beragama Islam.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan pemerintah memberikan hak bagi ASN yang beragama muslim untuk bisa beribadah di bulan Ramadhan. Meski begitu, pemerintah tetap menjamin pemberian pelayanan tetap berjalan baik.

“Untuk efektifitas pelaksanaan kinerja ASN dengan memperhatikan kepentingan ASN untuk dapat beribadah secara khusyuk di bulan Ramadhan,” kata Mudzakir. Senin (29/4/2019)

Menurut Mudzakir, pelayanan pemerintahan kepada masyarakat akan berjalan baik dikarenakan sudah ada target yang harus dipenuhi oleh para abdi negara. Apalagi, kinerja para ASN pun akan masuk dalam penilaian sistem yang sudah ada.

“Pengurangan jam kerja tentu akan direspon secara baik sesuai target kinerja yang telah ditetapkan. Sehingga performa secara keseluruhan tidak terganggu,” ujar dia.

Seperti diketahui, Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, pada 16 April 2019, Menteri PANRB telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440H.

Berikut jam kerja bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja:
a. Senin-Kamis: 08.00-15.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30
b. Jumat: 08.00-15.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 enam hari kerja:
a. Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30
b. Hari Jumat: 08.00-14.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30

Disebutkan dalam SE ini, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.

Sumber : detik.com/Mon

Berita Terkait

Didukung Kuat 4 Parpol, Kyai Thamrin: “Semoga Anies Baswedan Diterima Partai Saya”
Aleg PKS DPRD DKI Jakarta Dukung Pencapresan Anies Baswedan Di Pilpres 2024
Sekjen DPP KNPI Dukung Kejaksaan Agung, Kecam Pernyataan Alvin Lim
Progres PLTA Kayan, Pembangunan Jalan Capai 30 Persen
Nawacita Award: Ajang Penghargaan Tokoh-tokoh Pembangunan Berprestasi Indonesia
Hadirkan Pak Tarno, Redaksi Mitrapol salurkan bantuan sosial Paket Sembako Judul silahkan disesuaikan
Aleg Anis Byarwati Dorong Pemda DKI Segera Bangun Kembali Rumah Korban Kebakaran Pasar Gembrong
6 Fakta PPDB Online SMP SMA DKI Jalur Zonasi yang Buka Hari Ini

Berita Terkait

Senin, 19 September 2022 - 19:53 WIB

Didukung Kuat 4 Parpol, Kyai Thamrin: “Semoga Anies Baswedan Diterima Partai Saya”

Senin, 19 September 2022 - 19:46 WIB

Aleg PKS DPRD DKI Jakarta Dukung Pencapresan Anies Baswedan Di Pilpres 2024

Kamis, 15 September 2022 - 21:20 WIB

Sekjen DPP KNPI Dukung Kejaksaan Agung, Kecam Pernyataan Alvin Lim

Kamis, 15 September 2022 - 21:11 WIB

Progres PLTA Kayan, Pembangunan Jalan Capai 30 Persen

Selasa, 13 September 2022 - 21:28 WIB

Nawacita Award: Ajang Penghargaan Tokoh-tokoh Pembangunan Berprestasi Indonesia

Berita Terbaru

NASIONAL

Kemendagri Dukung Penguatan Pelindungan Ketenagakerjaan

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:56 WIB