Kemendagri Tindaklanjuti Edaran KPK terkait Pencegahan Gratifikasi

Rabu, 15 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM – Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pencegahan Gratifikasi. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 356/3814/SJ tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan tertanggal 14 Mei 2019.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Penyelenggara Negara Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dilarang Menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya: Mengajukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Kedua, PNS atau Penyelenggara Negara lingkup Kementerian Dalam Negeri dan BNPP dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.

Ketiga, PNS atau Penyelenggara Negara lingkup Kementerian Dalam Negeri dan BNPP yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud. [rls]

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Din Syamsuddin Serukan Pesantren Bebas Perundungan dan Asusila
Hari Santri 2026, Sekjen MUI: Pesantren Harus Jadi Rujukan Peradaban
Hadiri Sidang Kabinet Paripurna, Mendagri Tito Simak Arahan Presiden soal Pentingnya Kekompakan
Ketua Umum TP Posyandu Tekankan Pentingnya Apresiasi bagi Kader dan Pelindungan Perempuan dan Anak
Perjalanan Jakarta–Jogja Cuma Rp82 Ribu, Simak Pilihan Rute dan Kereta Apinya
Kaji Pemikiran Sang Maestro, Museum Affandi Buka Catatan Harian Affandi Mulai Era 1953
Wamendagri Bima Arya Dorong Kebijakan Daerah Selaraskan Pertumbuhan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan
Perkuat Inovasi Daerah, BSKDN Kemendagri Siapkan Strategi Dukung Target Ekonomi 8 Persen

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Hari Santri 2026, Din Syamsuddin Serukan Pesantren Bebas Perundungan dan Asusila

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Hari Santri 2026, Sekjen MUI: Pesantren Harus Jadi Rujukan Peradaban

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Hadiri Sidang Kabinet Paripurna, Mendagri Tito Simak Arahan Presiden soal Pentingnya Kekompakan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Ketua Umum TP Posyandu Tekankan Pentingnya Apresiasi bagi Kader dan Pelindungan Perempuan dan Anak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Perjalanan Jakarta–Jogja Cuma Rp82 Ribu, Simak Pilihan Rute dan Kereta Apinya

Berita Terbaru