Kapuspen Kemendagri Jelaskan Pentingnya Sinergi dan Konsolidasi Humas

Jumat, 17 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menjelaskan pentingnya Sinergi dan Konsolidasi Humas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal itu dipaparkan dalam Pertemuan Nasional Pejabat Kehumasan Tahun 2019 di Ruang Sidang Utama (RSU) Gedung A Lt. 3, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (17/05/2019).

“Sinergi antara Humas Pemda dan Humas Pemerintah Pusat harus baik agar semua konsolidasi kita terjaga, sehingga seluruh informasi bisa terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” kata Bahtiar.

Di era keterbukaan informasi dan maraknya pengguna media sosial, Humas memiliki peran sentral untuk menjadi sumber informasi dan menangkal segala informasi bohong di dunia maya maupun di lingkungan masyarakat.

“Kalau sudah tersinergi dengan baik, Humas bisa menjadi sumber informasi. Jangan malah menari di gendang media sosial dan terbawa arus, karena sekarang setiap orang bisa jadi wartawan dan menulis apa saja di media sosial. Jika konsolidasi kita bagus, hoaks dan segala berita bohong sekalipun di agenda politik maupun keagamaan dapat kita tangkal,” terang Bahtiar.

Bahtiar juga menekankan penguatan dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi agar Pejabat Humas dapat peka dan memproduksi informasi dan opini di masyarakat.

“Kapasitas SDM ini harus ditingkatkan, bukan hanya melalui rekruitment (perekrutan) tetapi juga melalui bimbingan teknis terkait kehumasan. Penguasaan teknologi juga penting sebagai alat untuk menghentikan keruwetan informasi salah yang beredar di masyarakat,” papar Bahtiar.

Tak hanya itu, Bahtiar juga menjelaskan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kehumasan. Kewenangan Kemendagri dalam pengelolaan informasi dan komunikasi Publik berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terkait dengan urusan pemerintahan kongkruen bersifat wajib tidak terkait pelayanan dasar.

“Selain untuk silaturrahmi, pertemuan kita adalah untuk memastikan fungsi kehumasan di daerah berjalan sesuai dengan ketentuan, ini berkenaan dengan fungsi Kemendagri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait bidang kehumasan,” tutup Bahtiar. [rls]

Berita Terkait

Wamendagri Wiyagus Dorong Penguatan Peran Auditor Forensik untuk Pencegahan Korupsi di Era Digital
Lantik Pejabat Baru, Sekjen Kemendagri Tekankan soal Evaluasi Menyeluruh dan Target Terukur
LSP UMY Uji Kompetensi 831 Peserta, Bidik Kerja Sama Sertifikasi Internasional
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Aktivis Buruh Beri Dukungan Moril untuk Gabriel: “Buruh Ini Dipenjara karena Ketidaktahuan Hukum”
Rocky Gerung Ingatkan Mahasiswa: Jangan Sekadar Demo, Pahami Persoalan dan Ideologi!
Mendagri: Meski Hadapi Berbagai Tantangan, Penanganan Karhutla Terus Dioptimalkan
Sokong Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Wamendagri Bima Tegaskan Pentingnya Perluasan Akses Keuangan Daerah
Sekjen Kemendagri Siapkan Tim untuk Evaluasi Penanganan Kenaikan Harga Cabai

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Wamendagri Wiyagus Dorong Penguatan Peran Auditor Forensik untuk Pencegahan Korupsi di Era Digital

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Lantik Pejabat Baru, Sekjen Kemendagri Tekankan soal Evaluasi Menyeluruh dan Target Terukur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:57 WIB

LSP UMY Uji Kompetensi 831 Peserta, Bidik Kerja Sama Sertifikasi Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Aktivis Buruh Beri Dukungan Moril untuk Gabriel: “Buruh Ini Dipenjara karena Ketidaktahuan Hukum”

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Rocky Gerung Ingatkan Mahasiswa: Jangan Sekadar Demo, Pahami Persoalan dan Ideologi!

Berita Terbaru