Mendagri Ingatkan Kedisiplinan Pada Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Lebaran

Senin, 10 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM – Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan soal kedisiplinan pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran. Dalam rangka menegakkan disiplin kerja ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP, Tjahjo juga menegaskan  ASN yg tidak masuk kerja dan tidak mengikuti apel bendera tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan akan diberikan sanksi peringatan tertulis dari Sekretaris Jenderal dan Pemotongan Tunjangan Kinerja, serta diskorsing selama 3 hari.

“Saya tegaskan bagi ASN yang tidak mengikuti apel pagi ini tanpa alasan yang jelas akan mendapatkan sanksi mulai dari sanksi tertulis, pemotongan tunjangan hingga skorsing,” tegas Tjahjo.

Dalam kesempatan tersebut Tjahjo juga mengingatkan agar  staf yang belum disiplin menggunakan tanda wajib di baju kerja yang meliputi  tanda nama, logo Korpri dan Tanda staf Kemendagri/BNPP akan didisiplinkan.

Tjahjo juga meminta para Pejabat Eselon I dan II di lingkungannya untuk mengecek kehadiran staf pada hari pertama masuk kerja.

“Sebagaimana instruksi dari surat keputusan Menpan-RB, seluruh Pegawai Negeri Sipil wajib hadir pada hari pertama setelah libur panjang lebaran. Kepada

Eselon I dan II selesai upacara ini, harap mencatat siapa saja staf di bawahnya yang belum hadir pada upacara selain karena sakit dan keperluan keluarga yang sifatnya tidak bisa ditinggalkan,” kata Tjahjo dalam amanatnya saat menjadi Inspektur Upacara di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/06/2019).

Sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Menpan-RB Nomor Bf 26 /M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 3019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang agar Melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yaitu pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019. Hal itu dilakukan Daiam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Din Syamsuddin Serukan Pesantren Bebas Perundungan dan Asusila
Hari Santri 2026, Sekjen MUI: Pesantren Harus Jadi Rujukan Peradaban
Hadiri Sidang Kabinet Paripurna, Mendagri Tito Simak Arahan Presiden soal Pentingnya Kekompakan
Ketua Umum TP Posyandu Tekankan Pentingnya Apresiasi bagi Kader dan Pelindungan Perempuan dan Anak
Perjalanan Jakarta–Jogja Cuma Rp82 Ribu, Simak Pilihan Rute dan Kereta Apinya
Kaji Pemikiran Sang Maestro, Museum Affandi Buka Catatan Harian Affandi Mulai Era 1953
Wamendagri Bima Arya Dorong Kebijakan Daerah Selaraskan Pertumbuhan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan
Perkuat Inovasi Daerah, BSKDN Kemendagri Siapkan Strategi Dukung Target Ekonomi 8 Persen

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Hari Santri 2026, Din Syamsuddin Serukan Pesantren Bebas Perundungan dan Asusila

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Hari Santri 2026, Sekjen MUI: Pesantren Harus Jadi Rujukan Peradaban

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Hadiri Sidang Kabinet Paripurna, Mendagri Tito Simak Arahan Presiden soal Pentingnya Kekompakan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Ketua Umum TP Posyandu Tekankan Pentingnya Apresiasi bagi Kader dan Pelindungan Perempuan dan Anak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Perjalanan Jakarta–Jogja Cuma Rp82 Ribu, Simak Pilihan Rute dan Kereta Apinya

Berita Terbaru