Menegakkan Konstitusi dan Melaksanakan UU, Mendagri Resmi Lantik Sekda Kalimantan Timur

Selasa, 16 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT – Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik  H. Abdullah Sani, S.H., M.Hum., sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Ia dilantik di Ruang Sidang utama Gedung A, Kemendagri, Jakarta pada Selasa (16/07/2019) .

Pelantikan Abdullah Sani dilakukan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ditetapkan langsung oleh Presiden RI.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pelantikan dilakukan sesuai konstitusional dan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pelantikan ini sifatnya bukan liar, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, sesuai mekanisme. Memang Sekda adalah tangan kanan gubernur, tapi proses dan mekanisme pemilihannya ada aturan dan bukan sekehendak gubernur,” kata Tjahjo.

Sebelumnya, proses seleksi secara terbuka telah dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dari hasil penyeleksian tersebut didapatkan 3 (tiga) orang calon Sekda yang kemudian diserahkan pada Mendagri. Selanjutnya, Mendagri menyerahkan ketiga nama tersebut untuk dibawa ke sidang TPA. Dalam aturannya, TPA berwenang memutuskan salah satu dari 3 (tiga) nama yang diusulkan. Setelah terpilih satu orang, dikeluarkanlah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penetapan Sekda.

“Tiga nama yang disulkan ke TPA ini tidak ada titipan, murni sidang terbuka yang diikuti 7 (tujuh) pimpinan Kementerian/Lembaga yang dipimpin oleh Presiden dan Wapres, semuanya transparan,” kata Tjahjo.

Dalam perjalanannya, Gubernur Kalimantan Timur menolak melantik Sekda yang terpilih dan ditetapkan melalui Keppres. Menanggapi hal itu, Tjahjo mengaku menjaga marwah Pemerintah pusat dan sidang TPA yang telah memutuskan dan menyeleksi Sekda untuk Kalimantan Timur.

“Gubernur tidak kunjung melantik, setelah sekian lama tidak ada pelantikan. Demi menjaga wibawa, kehormatan dan menjaga kehormatan Presiden, Wakil Presiden, Pemerintah Pusat dan Anggota Sidang TPA,  saya menjalankan menegakkan Konstitusi dan melaksanakan UU Pemda untuk melantik Sekda,” ungkapnya.

Pasal 235 Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa:

“Kepala daerah mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (4). Dalam hal kepala Daerah menolak mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota.”

Dengan demikian pelantikan yang dilakukan Mendagri terhadap Sekretaris Daerah Kalimantan Timur adalah sah dan sesuai konstitusi.

“Tidak mungkin membatalkan Keppres, tidak ada alasan atau masalah secara prinsip, tidak ada halangan tetap, semua sesuai mekanisme yang ada,” tegasnya.

Ia juga berharap Sekda Kaltim yang telah dilaktik mampu menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.

“Sesuai konstitusional saya sudah menjalankan Keppres, sesuai perundangan undnagan dan peraturan. Tinggal Pak Sekda menjalankan amanah, saya ucapkan selamat,  semoga dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya,” tutup Tjahjo.

Puspen Kemendagri

 

Berita Terkait

Hadiri Rakornas TPAKD, Mendagri Pastikan Bantuan Apresiasi Pemda TA 2027 Tetap Ada
Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Ekosistem Ekonomi Berbasis Potensi Daerah
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat
Tim Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Gabriel: Kasus Gas Portable Dinilai Menciderai Keadilan Dimasyarakat dan Boroskan Anggaran Negara.
Hari Santri 2026, Din Syamsuddin Serukan Pesantren Bebas Perundungan dan Asusila
Hari Santri 2026, Sekjen MUI: Pesantren Harus Jadi Rujukan Peradaban
Hadiri Sidang Kabinet Paripurna, Mendagri Tito Simak Arahan Presiden soal Pentingnya Kekompakan
Ketua Umum TP Posyandu Tekankan Pentingnya Apresiasi bagi Kader dan Pelindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Hadiri Rakornas TPAKD, Mendagri Pastikan Bantuan Apresiasi Pemda TA 2027 Tetap Ada

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Ekosistem Ekonomi Berbasis Potensi Daerah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Tim Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Gabriel: Kasus Gas Portable Dinilai Menciderai Keadilan Dimasyarakat dan Boroskan Anggaran Negara.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Hari Santri 2026, Din Syamsuddin Serukan Pesantren Bebas Perundungan dan Asusila

Berita Terbaru