DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Ketua (KPU) Kota Bekasi Nurul Sumarheni

Rabu, 17 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM – Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan  Putusan Perkara NO.71-PKE-DKPP/IV/2019 pengadu Amsar, Wiraswasta dan Teradu Nurul Sumarhaeni Ketua KPU Kota Bekasi di Ruang Sidang DKPP, L 5, Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Rabu (17/07/2019)

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Nurul Sumarheni karena terbukti telah melakukan kesalahan melanggar kode etik terkait penyelenggara Pemilu beberapa waktu lalu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Nurul Sumarhaeni,” putus ketua Majelis DKPP, Muhammad dan didampingi anggota majelis, Teguh Prasetyo, Ida Budhati dan Alfitra Salam di kantor DKPP Jalan Thamrin Jakarta

Dalam pertimbangannya majelis berpendapat teradu melakukan kesalahan yaitu,

  1. Teradu telah lalai dan tidak cermat dalam pendistribusian dan pengakutan surat suara pemilu tahun 2019
  2. Terbukti tidak teliti, tidak cermat, dan tidak menaati SOP melaksanakan pendistribusian logistik pemilu
  3. Terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
  4. Tindakan teradu dengan pasal 6 ayat (2) huruf d, pasal 6.ayat (3) huruf a, pasal 11 hiruf a dan c, dan pasal 15 huruf f, g, dan h peratutan DKPP RI No 2 tahun 2017 tentang kode penyelenggara pemilu.

Maka itu, DKPP memerintahkan KPU Jawa Barat untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Selanjutnya, DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan keputusannya

Sumber: TOPTIME.CO.ID

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Gabriel: Kasus Gas Portable Dinilai Menciderai Keadilan Dimasyarakat dan Boroskan Anggaran Negara.
Ikut Pawai Hari Santri, Tri Adhianto: Santri Harus Tumbuh dalam Lingkungan yang Aman dan Nyaman
Peringati Hari Santri Nasional 2026, Keluarga Besar Al-Khairiyah Bekasi Teguhkan Komitmen Santri untuk Negeri
Hari Santri 2026, Din Syamsuddin Serukan Pesantren Bebas Perundungan dan Asusila
Hari Santri 2026, Sekjen MUI: Pesantren Harus Jadi Rujukan Peradaban
Perjalanan Jakarta–Jogja Cuma Rp82 Ribu, Simak Pilihan Rute dan Kereta Apinya
Wali Kota Bekasi Hadirkan Trotoar Lebar hingga Taman Penghijauan, Kalimalang Siap Jadi Ruang Aktivitas Warga
Cek Langsung Stok BBM di Bekasi, Wali Kota Bekasi Imbau Warga Tidak Panic Buying

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Tim Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Gabriel: Kasus Gas Portable Dinilai Menciderai Keadilan Dimasyarakat dan Boroskan Anggaran Negara.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Ikut Pawai Hari Santri, Tri Adhianto: Santri Harus Tumbuh dalam Lingkungan yang Aman dan Nyaman

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Peringati Hari Santri Nasional 2026, Keluarga Besar Al-Khairiyah Bekasi Teguhkan Komitmen Santri untuk Negeri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Hari Santri 2026, Din Syamsuddin Serukan Pesantren Bebas Perundungan dan Asusila

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Hari Santri 2026, Sekjen MUI: Pesantren Harus Jadi Rujukan Peradaban

Berita Terbaru