Sekjen Kemendagri Minta Pejabat Fungsional P2UPD Kawal Pelaksanaan Otonomi Daerah

Jumat, 10 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBNGPATRIOT.COM – Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo meminta Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) Kawal Pelaksanaan Otonomi Daerah. Hal itu diungkapkannya pada Pelantikan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Widyaiswara di Kantor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Jakarta, Jumat (10/01/2020).

“Dengan adanya pejabat pengawasan urusan pemerintahan daerah ini diharapkan dapat mengawal pelaksanaan otonomi daerah, bahwa otonomi daerah ditekankan pada sisi kewajiban di dalam pelayanan masyarakat serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Hadi.

Sebanyak 53 ASN yang dilantik menjadi pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah ini merupakan hal baru di Kemendagri. Pasalnya, jabatan fungsional ini merupakan jabatan fungsional pertama yang diiselenggarakan di Kemendagri sejak Tahun 2009.

“Oleh karena itulah, untuk mengawal pelaksanaannya, baik itu Standar Pelayanan Minimal maupun Pembahasan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Inilah saat ini diadakan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah (P2UPD) yang merupakan inpassing dari jabatan para pejabat struktural dari seluruh satuan kerja di Kemendagri,” ujarnya.

Hadi juga berpesan agar P2UPD mampu memahami alur kerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karenanya, Pejabat Fungsional P2UPD harus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.

“Juga perlu diingat hendaknya mampu memahami terkait dengan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak semata-mata hanya didasarkan atas kemampuan dalam penyerapan dan akuntabilitas keuanganan. Namun, lebih diutamakan bagaimana pemerintah daerah mampu melaksanakan urusan pemerintahan daerah itu, termasuk bagaimana organisasi perangkat daerah terkait pelaksanaan urusan-urusan yang menjadi bidang tugasnya. Oleh karena itulah Bapak/Ibu harus selalu meningkatkan kapasitas dan kompetensinya, karena pejabat fungsional ini ditentukan dengan kemampuan dalam menelaah, kemampuan dalam pemantauan, melakukakan analisis, serta kamampuan dalam memberikan rekomendasi terkait dengan perbaikan-perbaikan masalah yang ditemukan,” jelas Hadi.

Dengan hadirnya P2UPD yang kompeten dan memiliki kapasitas yang baik, diharapkan juga mampu mengawal tata kelola pemerintahan yang lebih baik, yakni terbebas dari KKN maupun pungutan liar (pungli).

“Oleh karena itulah, harapan kita bersama tentunya dengan adanya P2UPD ini benar-benar nantinya dapat mengawal dan meyakinkan kepada masyarakat dan juga lembaga bahwa otonomi daerah dapat berjalan dengan baik, dan tata kelola pemerintahannya pun lebih bisa ditingkatkan, bebas dari KKN dan bebas dari pungli,” imbuhnya.

Rilis/Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Hadiri Rakornas TPAKD, Mendagri Pastikan Bantuan Apresiasi Pemda TA 2027 Tetap Ada
Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Ekosistem Ekonomi Berbasis Potensi Daerah
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat
Tim Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Gabriel: Kasus Gas Portable Dinilai Menciderai Keadilan Dimasyarakat dan Boroskan Anggaran Negara.
Hari Santri 2026, Din Syamsuddin Serukan Pesantren Bebas Perundungan dan Asusila
Hari Santri 2026, Sekjen MUI: Pesantren Harus Jadi Rujukan Peradaban
Hadiri Sidang Kabinet Paripurna, Mendagri Tito Simak Arahan Presiden soal Pentingnya Kekompakan
Ketua Umum TP Posyandu Tekankan Pentingnya Apresiasi bagi Kader dan Pelindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Hadiri Rakornas TPAKD, Mendagri Pastikan Bantuan Apresiasi Pemda TA 2027 Tetap Ada

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Ekosistem Ekonomi Berbasis Potensi Daerah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Tim Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Gabriel: Kasus Gas Portable Dinilai Menciderai Keadilan Dimasyarakat dan Boroskan Anggaran Negara.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Hari Santri 2026, Din Syamsuddin Serukan Pesantren Bebas Perundungan dan Asusila

Berita Terbaru