TP PKK Bersama DP3A Kota Bekasi Kampayekan Akhiri Pernikahan Anak

Jumat, 6 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM – Kota Bekasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bersama TP PKK Kota Bekasi Kampanyekan Akhiri Pernikahan Anak,

kampanye ini merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah bersama dengan TP PKK serta lembaga masyarakat untuk mencegah perkawinan anak, Jumat (6/3/2020).

Diantaranya bersama-sama mendorong revisi Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, terutama pasal yang mengatur batas usia perkawinan.

Langkah progresif bersama-sama dilakukan pasca disahkannya Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dimana batas usia perkawinan diubah menjadi usia 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Melalui kegiatan Kampanye Akhiri Pernikahan Anak ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dan lembaga masyarakat, mitra kerja, dan organisasi masyarakat untuk dapat bersama-sama memperkuat pencegahan perkawinan anak.

Kegiatan ini sangat diapresiasi oleh Ketua TP PKK Kota Bekasi, Gunarti Rahmat Effendi. Hal itu diutarakannya langsung, karena mengingat anak adalah penerus cita-cita bangsa.

Tentunya saya sangat mengapresiasi, jangan sampai rusak cita-cita anak dengan memaksa ia menikah saat belum cukup umur. Harus adanya pemahaman tentang pernikahan,” ucap Gunarti Rahmat Effendi.

Menurut Gunarti, pernikahan merupakan hal yang wajib dilaksanakan tapi harus sesuai dengan prosedurnya. Seperti tidak cepat dan tidak lama, tidak terlalu muda dan tidak terlalu tua.

Dan setelah menikah harus dua anak cukup. Itu merupakan program pemerintah. Dan anak itu, kita harus didik akhlak dan akademisnya, berikan arahan agar tak terjerumus ke arah yang negatif,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Riswanti menuturkan,” perkawinan anak melanggar sejumlah hak asasi yang dijamin oleh Konvensi Hak Anak (KHA)

Salah satunya adalah hak atas pendidikan.

Sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak, usia layak menikah adalah di atas 18 tahun. Hal tersebut mempertimbangkan aspek psikologis, aspek kesehatan, aspek mental dan kesiapan ekonomi,” tutur Riswanti.

Tujuan dari kegiatan ini adalah :

Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya perkawinan anak dan hak-hak anak.

Tersosialisasikannya UU perkawinan yang baru nomor 16 tahun 2019, dimana usia kawin pertama baik laki laki maupun perempuan adalah usia 19 tahun.

Diketahui, Perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak, serta pelanggaran terhadap hak anak. Khususnya hak untuk menikmati kualitas hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai usianya, ungkapnya. (Advertorial)

Berita Terkait

Prasetyo Dorong Pelajar Bekasi Isi Waktu dengan Kegiatan Positif demi Masa Depan
Trobosan Baru! Lewat SI-BALAI KEREN, Pengusaha Bisa Pilih Program CSR Pemkot Bekasi yang Ingin Dibantu Secara Transparan
Flyover Bulak Kapal Segera Dibangun, 32 Bidang Tanah Menyusul Dibayarkan Pekan Depan
BCFM 2026 Catat Pendapatan Ratusan Juta, Fashion Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Bekasi
Program PENJAGA, Kecepatan Respon Masalah Warga Pejuang
Wali Kota Bekasi Dorong Penataan Lahan Kantor Pemkot, Area Parkir Akan Dijadikan Ruang Hijau
DLH Kota Bekasi Tangani Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Kali Bekasi, KP2C Sampaikan Apresiasi
DLH Kota Bekasi Telusuri Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Penindakan Menunggu Hasil Uji Laboratorium

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Prasetyo Dorong Pelajar Bekasi Isi Waktu dengan Kegiatan Positif demi Masa Depan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Trobosan Baru! Lewat SI-BALAI KEREN, Pengusaha Bisa Pilih Program CSR Pemkot Bekasi yang Ingin Dibantu Secara Transparan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Flyover Bulak Kapal Segera Dibangun, 32 Bidang Tanah Menyusul Dibayarkan Pekan Depan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:51 WIB

BCFM 2026 Catat Pendapatan Ratusan Juta, Fashion Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Bekasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Program PENJAGA, Kecepatan Respon Masalah Warga Pejuang

Berita Terbaru