Dinas Perhubungan Menyerahkan SIKM Kepada Angota TNI AD Yang Akan Bertugas Ke Makasar
GERBANGPATRIOT.COM – Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan aturan bagi pemohon surat izin keluar masuk (SIKM) yang hendak berpergian ke luar Jabodetabek selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan telah mengeluarkan aturan tata cara pemberian izin berpergian selama PSBB.
Dalam hal ini Sekretaris Dinas Perhunubungan yang menyerahkan langsung SIKM kepada TNI AD yang akan bertugas ke tempat yang baru.
Adapun pengajuan pembuatan SIKM yang diterima di aula Dinas Perhubungan oleh Anggota TNI AD sudah sesuai dengan prosedur kepengurusan SIKM, dan merupakan contoh baik yang patut ditiru.
Sekretaris Dinas Perhubungan, Enung Nurholis melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan,”Bahwa Letkol Aria dan Letkol Nandang telah mengurus Surat Ijin Keluar Masuk SIKM yang akan digunakan untuk berpergian karena tugas ke Makasar, ujarnya,” Jumat (12/6/2020).
Adapun SIKM diberikan untuk ijin berpergian dalam kondisi Covid – 19 dengan hasil rapid test negativ, menjadi salah satu persyaratan diberikannya kepada yang bersangkutan, untuk berpergian karena mendapat tugas baru ke Makasar. Selain itu SIKM hanya digunakan saat Covid – 19 saja, tandasnya. (Advetorial)