Curi Motor di Depan Toko, 2 Pemuda Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang

Jumat, 15 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM – Tangerang , Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Tangerang.

Adapun kedua pelaku ini ialah AK (21) dan RF (25), keduanya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Toko Maiso yang bertempat di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Jumat (15/04). “Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Adapun 2 orang pelaku ini merupakan warga Lampung Timur,” ucapnya.

Zain menjelaskan kronologi kejadian pada Rabu (13/04) lalu sekira pukul 21.00 WIB bertempat di parkiran Toko Maiso, Kabupaten Tangerang telah terjadi tindak pidana pencurian 2 sepeda motor yang sedang terpakir dengan keadaan terkunci. Kemudian AHI (28) korban melaporkan kejadian tersebur ke Polresta Tangerang.

“Diduga para pelaku membawa kendaraan tersebut dengan cara merusak lubang kunci kendaraan, kedua pelaku ini masing-masing mempunyai peran mengawasi dan mengeksekusi,” jelas Zain.

Kemudian, Zain mengungkapkan kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada dikontrakannya yang bertempat di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (14/04) sekira pukul 01.00 WIB. “Berbekal informasi dari pantauan CCTV yang adai di toko tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus kedua pelaku di kontrakannya,” terang Zain.

Dari hasil penangankapan, Satreskrim Polresta Tangerang mendapati sejumlah barang bukti yaitu 2 sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam, STNK, 4 buah plat nomor kendaraan, 1 tas kecil berwarna hitam, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir peluru tajam aktif, 2 gagang kunci T, 4 mata kunci T, 1 pisau dan 1 kunci magnet.

“Ketika petugas sedang mencari barang bukti lainnya, para pelaku tidak kooperatif dan hendak melarikan diri dengan cara melawan petugas, kemudian petugas melalukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” tutur Zain.

Atas perbuatannya, Zain mempersangkakan kepada para pelaku Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1995. “Para pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.

Icha

Berita Terkait

Pemkab Pandeglang Kerjasama dengan Optik Ready Gelar Cek Mata Gratis
Enam Pejabat Berganti, Polda Banten Menggelar Upacara Serah Terima Jabatan
Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Gubernur Banten Andra Soni Minta Pencarian 8 Orang Hilang Dilanjutkan, Basarnas Tambah Waktu 3 Hari
Kekeringan Dampak Perubahan Iklim, 867,5 Hektare Lahan Pertanian Pandeglang Terdampak
Willy Patria Dorong Percepatan Hunian Layak bagi Warga Balaraja
Ungkap Duka Mendalam, Kalapas Serang Ajak Jajaran Doakan Tiga ASN Gugur di Papua Pegunungan
Siswi MIS Al-Falah Karangtanjung Raih Juara 2 Matematika OMI 2026, Melaju ke Tingkat Provinsi Banten

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:20 WIB

Pemkab Pandeglang Kerjasama dengan Optik Ready Gelar Cek Mata Gratis

Selasa, 15 September 2026 - 11:50 WIB

Enam Pejabat Berganti, Polda Banten Menggelar Upacara Serah Terima Jabatan

Selasa, 15 September 2026 - 08:36 WIB

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja

Selasa, 15 September 2026 - 08:29 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Minta Pencarian 8 Orang Hilang Dilanjutkan, Basarnas Tambah Waktu 3 Hari

Senin, 14 September 2026 - 18:09 WIB

Kekeringan Dampak Perubahan Iklim, 867,5 Hektare Lahan Pertanian Pandeglang Terdampak

Berita Terbaru

NASIONAL

Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:57 WIB