Bejad! Ayah Perkosa Anak Kandung, Tersangka Ditangkap Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Senin, 18 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIO.COM – Tangerang , Seorang pria berinisial EW (45) ditangkap Polsek Balaraja Polresta Tangerang karena telah memperkosa putri kandungnya yang baru berusia 16 tahun.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan tersangka EW ditangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.

“Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja,” kata Romdhon pada Senin (18/07).

Dikatakan Romdhon, tersangka melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya. Kepada petugas, tersangka mengaku terangsang dengan korban dan saat hanya berdua di rumah, ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar.

“Di dalam kamar itulah, pada Sabtu (09/07) tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya,” ucap Romdhon.

Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya. Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/07).

“Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/07) tersangka langsung kami tangkap,” ujar Romdhon.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan,” tutur Romdhon.

Romdhon juga mengungkapkan jika petugas juga melakukan trauma healing kepada korban. “Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban,” tutup Romdhon.

Icha

Berita Terkait

Pemkab Pandeglang Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H dan Santunan Yatim Piatu
Warga 4 Kecamatan di Pandeglang Keluhkan 13 Bantuan RTLH Tak Kunjung Direalisasikan
Ditlantas Polda Banten Panen Jagung 3 Hektare, Wujud Nyata Polri Dukung Ketahanan Pangan
HUT Desa Sindangheula ke-47 Resmi Dibuka, Dua Pekan Warga Disuguhkan Beragam Hiburan
Surana dan Ellen Buka Suara, Dugaan Pengeroyokan Masuk Proses Hukum
Tunjang Kinerja Jurnalis, Fraksi Demokrat Serahkan Bantuan Komputer ke Sekber PWI dan SMSI
Menjelang HUT ke-5, Porwan Pandeglang Siapkan Beragam Kegiatan
53 Pewarta dari Berbagai Provinsi Ikuti UKW PWI Banten 2026 di Aula Polda Banten

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:28 WIB

Pemkab Pandeglang Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H dan Santunan Yatim Piatu

Kamis, 17 September 2026 - 14:27 WIB

Warga 4 Kecamatan di Pandeglang Keluhkan 13 Bantuan RTLH Tak Kunjung Direalisasikan

Kamis, 17 September 2026 - 14:21 WIB

Ditlantas Polda Banten Panen Jagung 3 Hektare, Wujud Nyata Polri Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 - 13:08 WIB

HUT Desa Sindangheula ke-47 Resmi Dibuka, Dua Pekan Warga Disuguhkan Beragam Hiburan

Kamis, 17 September 2026 - 11:52 WIB

Surana dan Ellen Buka Suara, Dugaan Pengeroyokan Masuk Proses Hukum

Berita Terbaru