NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Wakil Ketua Komisi l Abdul Rozak Selaku Ketua Pansus 38 Menggelar Rapat Bersama OPD Terkait Raperda Tentang Jaringan Utilitas Terpadu

GERBANGPATRIOT.COM – Kota Bekasi, Pansus 38 yang diselenggarakan di Ruang Aspirasi DPRD Kota Bekasi di Jl. Chairil Anwar No. 112 Bekasi Timur, pukul 10.00 WIB, berjalan dengan lancar.

Rapat Pansus 38 DPRD Kota Bekasi yang membahas Raperda Tentang Jaringan Utilitas Terpadu dipimpin langsung oleh Anggota DPRD Kota Bekasi, Wakil Ketua Komisi l, Abdul Rozak selaku Ketua Pansus 38 dan dihadiri oleh OPD terkait.

Rapat Pansus 38 hari ini membahas Raperda tentang Jaringan Utilitas Terpadu. Jaringan Utilitas adalah sistem jaringan instalasi. Antara lain yaitu jaringan beserta kelengkapan untuk instalasi air minum/bersih, telekomunikasi, gas dan bahan bakar lainnya, listrik, sanitasi, alat pemberi isyarat lalu lintas, televisi kabel, alat pemantau kelayakan udara, jaringan kabel tanah/udara, kabel duct, tiang telepon, gardu-gardu dan jaringan pipa di bawah tanah serta     jaringan utilitas lainnya.

Mengingat bahwa dengan makin meningkatnya perkembangan pembangunan Kota Bekasi yang diarahkan untuk menjadi kota perdagangan dan jasa, dibutuhkan jaringan utilitas sebagai fasilitas kelengkapan kota yang lengkap dan modern. Selain itu, agar tercipta keterpaduan perencanaan dalam penempatan jaringan utilitas, perlu dilakukan penataan serta pengendalian pembangunan jaringan utilitas secara terpadu agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Bekasi

“Jaringan utilitas ini menjadi sebuah masalah. Karena jaringan utilitas di Kota Bekasi masih sangat berantakan. Maka dari itu, dengan adanya rapat dan amanat perda hari ini, bisa menjadi bahan perubahan untuk masyarakat nantinya.” ujar Abdul Rozak, Kamis (6/4/2023).

Dalam rapat kali ini pun juga terdapat masukan-masukan dari para OPD lainnya yang bisa dijadikan sebagai bahan acuan atau bahan referensi kedepannya untuk menjadikan Perda yang mengikat untuk Kota Bekasi, (Adv Setwan)