Kemendagri Tegaskan Penyusunan APBD Harus Tepat Waktu Sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023

Rabu, 11 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM – Boyolali, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus disusun tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Penyusunan itu dilakukan dengan memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

Hal itu disampaikannya pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 yang digelar Provinsi Jawa Tengah di Asrama Haji Donohudan Kota Boyolali, Jawa tengah, Rabu (11/10/2023).

Maurits menjelaskan, sosialisasi ini penting dilakukan guna menyamakan persepsi dan wawasan pemahaman bagi pejabat/aparat perangkat daerah. Dia menyampaikan beberapa perubahan dalam pedoman penyusunan APBD TA 2024 antara lain penyesuaian atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Lebih lanjut, Maurits memaparkan terkait pendapatan daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Dia juga menjelaskan terkait kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), kebijakan mandatory spending pendidikan dan infrastruktur, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, serta penanganan inflasi di daerah.

Selain itu, dia mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar memperkuat sinergi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Serta unsur pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2023,” tuturnya.

Maurits juga mengingatkan Pemda agar segera menyelesaikan pembahasan alokasi dana hibah APBD untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. “Pemenuhan alokasi anggaran hibah 60 persen atas dukungan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 sesuai dengan tahapan dan jadwal serta mengacu pada petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Adapun kegiatan tersebut dihadiri Pemda kabupaten dan kota se-Jawa Tengah. Dihadiri pula oleh Asisten Administrasi Provinsi Jawa Tengah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II, Kepala BPKAD Kabupaten/Kota, dan Kepala Bappeda Kabupaten/Kota.(wan)

Berita Terkait

Wamendagri Bima Arya Jelaskan Informasi Insentif Rp1 Triliun, Bukan Hanya untuk Penilaian Program MBG
Wamendagri Akhmad Wiyagus Tegaskan Pentingnya Keamanan Pangan Dapur MBG untuk Pelindungan Anak
Kemendagri Dorong Transformasi Penilaian Kinerja ASN dalam Kebijakan TPP
Kemendagri Dorong Harmonisasi Produk Hukum Daerah dan Percepatan Pembentukan Satgas MBG
Jelang Presentasi IGA 2026, BSKDN Matangkan Penilaian Inovasi Unggulan Daerah
Wamendagri Akhmad Wiyagus Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi di Daerah
Wamendagri Bima Arya Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah
Menjaga Pemerintahan di Tengah Transisi Politik, Kemendagri Rekam Pembelajaran dari 12 Penjabat Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Wamendagri Bima Arya Jelaskan Informasi Insentif Rp1 Triliun, Bukan Hanya untuk Penilaian Program MBG

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Wamendagri Akhmad Wiyagus Tegaskan Pentingnya Keamanan Pangan Dapur MBG untuk Pelindungan Anak

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Kemendagri Dorong Transformasi Penilaian Kinerja ASN dalam Kebijakan TPP

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kemendagri Dorong Harmonisasi Produk Hukum Daerah dan Percepatan Pembentukan Satgas MBG

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Jelang Presentasi IGA 2026, BSKDN Matangkan Penilaian Inovasi Unggulan Daerah

Berita Terbaru