NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Wamendagri Minta Pemda di Maluku dan Maluku Utara Segera Koordinasikan Penyelesaian NPHD

GERBANGPATRIOT.COM – Jakarta, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo meminta pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Maluku dan Maluku Utara (Malut) segera mengoordinasikan dan memastikan penyelesaian penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Berdasarkan data yang diterima, masih banyak Pemda di dua provinsi tersebut yang belum menyelesaikan penandatanganan NPHD.

Dia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur bahwa pelaksanaan Pilkada dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu persentase pengalokasian juga telah ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ pada 24 Januari 2023. SE tersebut salah satunya menegaskan Pemda wajib menganggarkan 40 persen dari APBD 2023 dan 60 persen APBD 2024 dari jumlah dana hibah yang disepakati bersama.

“Dari beberapa provinsi yang kami cek bahwa ada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi yang belum mengalokasikan anggaran hibah terkait dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024,” ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penandatanganan NPHD Kegiatan Pilkada Tahun 2024 Se-Provinsi Maluku dan Maluku Utara secara virtual, Rabu (22/11/2023).

Lebih lanjut, Wempi menegaskan, pengalokasian anggaran tersebut penting dilakukan sebagai bentuk dukungan Pemda dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024. Karena itu, Pemda perlu memastikan tersedianya anggaran yang dialokasikan dalam bentuk belanja hibah.

Pemda perlu berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah agar segera mengajukan usulan kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkada. Usulan tersebut kemudian dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) yang hasilnya menjadi dasar penganggaran yang ditetapkan dalam APBD.

“Besaran dana hibah disepakati bersama oleh TPAD dengan KPUD provinsi, kabupaten/kota, dan Bawaslu provinsi, kabupaten/kota dituangkan dalam berita acara untuk menjadi dasar pencantuman besaran anggaran kegiatan,” ujarnya.

Selain dengan penyelenggara Pilkada, Pemda juga perlu mengalokasikan anggaran pengamanan untuk TNI dan Polri di daerahnya masing-masing. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan pengamanan selama Pilkada 2024 berlangsung.

Dia menjelaskan, penyelesaian penandatanganan NPHD paling lambat akhir November 2023. Bagi daerah yang telah melakukan penandatanganan agar menyampaikan salinannya. Pemda juga diminta segera menyalurkan anggaran tersebut paling lambat 14 hari sejak penandatanganan NPHD dilakukan.

“Mekanisme penyaluran tersebut dilakukan dari rekening kas daerah ke masing-masing rekening penerima hibah dalam hal ini KPUD dan Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.(wan)

Sumber: Puspen Kemendagri