Rumah Restorative Justice Ke-2 Diresmikan, Ini Kata Pj Bupati Purwakarta

Kamis, 4 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM – Purwakarta, Rumah Restorative Justice ke-2 di Desa Bungursari Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, diresmikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Wahyudi. (4/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta Rohayatie mengatakan Rumah Restorative Justice merupakan langkah nyata dalam mendukung sistem peradilan yang lebih holistik dan melibatkan pendekatan keadilan restoratif.
“Pemahaman mendalam terhadap konsep keseimbangan memegang peran sentral dalam pertumbuhan keadilan. Sebagai prinsip dasar, keseimbangan menciptakan pondasi yang solid untuk menjaga keadilan dalam sistem hukum. Melalui pendekatan yang seimbang, setiap individu memiliki hak dan tanggung jawab yang sejajar dalam masyarakat,” terangnya.

Dalam konteks ini, lanjut Rohayatie, keadilan bukan hanya tentang penerapan hukuman, tetapi juga mengenai distribusi hak, peluang, dan perlakuan yang merata. Menjaga keseimbangan memungkinkan masyarakat merasakan keadilan sebagai unsur yang tidak terpisahkan dari struktur sosial.

“Sejalan dengan prinsip ini, kelembagaan dan individu dalam sistem peradilan berperan penting untuk memastikan bahwa keseimbangan dijaga dengan cermat, sehingga keadilan dapat tumbuh sebagai hasil dari upaya bersama dalam menciptakan masyarakat yang adil dan setara,” tuturnya.

Wakil Kajati Jawa Barat Wahyudi mengatakan komitmen untuk mendukung upaya-upaya pemulihan dan rekonsiliasi dalam penegakan hukum.
“Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemulihan pelaku kejahatan, sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif,” tuturnya.

Sementara Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan memberikan apresiasi atas langkah inovatif dan menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung implementasi keadilan restoratif sebagai bagian integral dari sistem hukum di wilayah hukum Purwakarta.

“Dengan kehadiran yang kuat dari para pemangku kepentingan, diharapkan Rumah Restorative Justice ke-2 dapat menjadi pusat yang efektif dalam memfasilitasi proses restoratif dan memberikan kontribusi nyata terhadap perbaikan sosial di masyarakat setempat,” ucap Pj Bupati. (Yadi Kusumayadi )

Berita Terkait

Satu Abad Pesantren Cintawana: Merawat Tradisi, Menjawab Perubahan, dan Menatap Masa Depan Pendidikan Islam
Nomor Urut Pilkades Cimayasari Subang Ditetapkan, Sunarya Adipura Nomor 1
Keamanan Siber Diperkuat, Pemprov Lampung Raih Apresiasi Nasional dari BSSN
Aparat Bersenjata Lengkap Geruduk Lapas Sumedang
MRC No One Knows Dari Rakit Bambu ke Gelaralam, Berlabuh di Bunga Ayu
Belasan Aparat Penegak Hukum lakukan Razia di Lapas Sumedang
Pelantikan PWI LS Jabar di Indramayu, Anton Charliyan Dorong Sinergi Agama dan Budaya dalam Dakwah
Gubernur Jabar Resmikan Pusat Kebudayaan Tionghoa, Abah Anton Dorong Akulturasi Budaya Sunda

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Satu Abad Pesantren Cintawana: Merawat Tradisi, Menjawab Perubahan, dan Menatap Masa Depan Pendidikan Islam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Nomor Urut Pilkades Cimayasari Subang Ditetapkan, Sunarya Adipura Nomor 1

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Keamanan Siber Diperkuat, Pemprov Lampung Raih Apresiasi Nasional dari BSSN

Jumat, 25 September 2026 - 08:21 WIB

Aparat Bersenjata Lengkap Geruduk Lapas Sumedang

Jumat, 18 September 2026 - 11:52 WIB

MRC No One Knows Dari Rakit Bambu ke Gelaralam, Berlabuh di Bunga Ayu

Berita Terbaru