Kemendagri dan Bappenas Tanda Tangani SEB Penyelarasan RPJPN dan RPJPD 2025-2045

Rabu, 10 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM – Jakarta, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.

Penandatanganan SEB dilakukan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Mendagri mengatakan, penandatanganan SEB kali ini memiliki nilai strategis yang sangat panjang sampai tahun 2045. Dokumen RPJPN dan RPJPD nantinya akan menjadi ‘kitab suci’ atau pegangan pemerintahan selama 20 tahun. Seluruh perangkat pemerintahan dan stakeholder yang terlibat meletakkan fondasi dasar terkait akan dibawa ke mana bangsa Indonesia 20 tahun ke depan.

“Kita sudah harus mencanangkan Rencana Jangka Panjang 2025-2045. Jadi 20 tahun ke depan ini yang menjadi pegangan. Kalau dulu ada GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara), tapi dengan diusulkan sudah diubah, sehingga tidak ada GBHN dan yang berlaku adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang dibentuk nanti dari produk undang-undang,” katanya.

Mendagri melanjutkan, kepala daerah baik yang definitif maupun penjabat (Pj.) bertanggung jawab menuntaskan RPJPD di daerah masing-masing. Dalam pembuatan RPJPD, daerah harus mengacu pada RPJPN dengan kolaborasi bersama stakeholder terkait di tingkat pusat. Dirinya meminta, pemerintah daerah (Pemda) segera membentuk tim untuk menyusun dan menyelesaikannya.

“Rekan-rekan di daerah juga setelah ini harus membentuk tim dan peran gubernur lebih penting lagi karena gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah, maka Gubernur, Sekda provinsi, Kepala Bappeda provinsi, inspektur tingkat provinsi, ini akan memberikan guidelines memberikan evaluasi RPJP di tingkat kabupaten/kota,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menambahkan, RPJP baik di daerah maupun nasional bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga milik seluruh bangsa Indonesia. RPJP memiliki makna penting bagi pencapaian visi-misi Indonesia yang termaktub di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Diharapkan di dalam pembuatannya dilakukan secara jelas dan terukur dengan tetap memperhatikan keragaman dan karakteristik khas daerah masing-masing.

“Rancangan ini merupakan manifestasi dari visi Indonesia untuk menjadi negara nusantara yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan dalam kerangka Indonesia Emas 2045. Rencana Pembangunan Jangka Panjang merupakan pedoman untuk semua pemangku kepentingan, dan dapat menjadi arahan bagi seluruh unsur masyarakat,” jelas Suharso.

Adapun penyelarasan RPJPD dan RPJPN Tahun 2025-2045 di antaranya memiliki maksud untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, melalui pencapaian tujuan pembangunan daerah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Berikutnya menciptakan integrasi, keselarasan, konsistensi, dan sinergi antardokumen perencanaan pembangunan jangka panjang di tingkat pusat dan daerah.

Selain itu, penyelarasan dalam rangka memastikan ruang yang memadai bagi Pemda provinsi untuk merencanakan dan menjalankan pembangunan sesuai prioritas pembangunan dan otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun sasaran yang diharapkan dari penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045 adalah tersusunnya dokumen RPJPD yang berkualitas dan selaras dengan RPJPN Tahun 2025-2045.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Kejanggalan Sidang Perkara Gas Portable Terdakwa Gabriel: Kesaksian Polisi Berubah-ubah, Diduga Ada Rekayasa Hukum dan Perkara Dipaksakan.
Kemenag Perkuat Pemanfaatan Empat Candi untuk Kepentingan Keagamaan
Mendagri: Pemerintah Terus Bahas Penataan PPPK Lintas Profesi, Terutama Guru
Mendagri: Penghargaan Jadi Pengingat Pemda untuk Beri Layanan Terbaik
Atasi Persoalan Sampah Menahun, Wamendagri Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional
Terbukti Bersalah Aniaya Adik Kandung, Rohana Dihukum 2 Bulan di PN Jakarta Utara
Sekjen Kemendagri Ajak DPRD Jatim Perkuat Pengawasan APBD Berbasis Data
Cegah Korupsi di Daerah, Wamendagri Wiyagus Tekankan Penguatan APIP

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 08:45 WIB

Kemenag Perkuat Pemanfaatan Empat Candi untuk Kepentingan Keagamaan

Jumat, 18 September 2026 - 07:58 WIB

Mendagri: Pemerintah Terus Bahas Penataan PPPK Lintas Profesi, Terutama Guru

Jumat, 18 September 2026 - 07:47 WIB

Mendagri: Penghargaan Jadi Pengingat Pemda untuk Beri Layanan Terbaik

Kamis, 17 September 2026 - 19:02 WIB

Atasi Persoalan Sampah Menahun, Wamendagri Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 17 September 2026 - 17:52 WIB

Terbukti Bersalah Aniaya Adik Kandung, Rohana Dihukum 2 Bulan di PN Jakarta Utara

Berita Terbaru