Terbukti Bersalah Aniaya Adik Kandung, Rohana Dihukum 2 Bulan di PN Jakarta Utara

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menyatakan Rohana, terdakwa kasus penganiayaan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya, Rudy alias Olip. Atas perbuatannya, Rohana divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang diketuai Iwan Irawan dalam persidangan, Kamis (17/9/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan Rohana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Dwi Arianto dan Melda Siagian yang sebelumnya menuntut Rohana dengan pidana penjara selama dua bulan lima hari.

Perkara ini bermula dari kejadian pada 17 Maret 2025 di Gang 16, RT 002/RW 003, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara.

Peristiwa tersebut berawal dari perselisihan terkait permintaan salinan rincian transaksi dari rekening bank milik ibu mereka, Rohani alias Popo.

Perselisihan kemudian berkembang menjadi pertengkaran hingga berujung pada tindakan penganiayaan terhadap Rudy.

Usai persidangan, Rudy mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Ia berharap hukuman tersebut dijalani tanpa masa percobaan dengan langsung menjalani penahanan, sehingga dapat menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Vonis ini tentu mengecewakan bagi saya. Padahal saya berharap bila saja dihukum tanpa masa percobaan dan langsung ditahan, hukuman tersebut dapat menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” ucapnya.

Sementara itu, seorang pengunjung sidang yang menyaksikan persidangan menilai vonis tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Perbuatannya jelas menimbulkan luka dan terbukti penganiayaan di persidangan, tapi vonisnya hanya percobaan dan terdakwa tidak ditahan sama sekali. Menurut saya ini terlalu ringan dan kurang memberikan efek jera,” kata pengunjung sidang tersebut.(rel)

Berita Terkait

Kejanggalan Sidang Perkara Gas Portable Terdakwa Gabriel: Kesaksian Polisi Berubah-ubah, Diduga Ada Rekayasa Hukum dan Perkara Dipaksakan.
Kemenag Perkuat Pemanfaatan Empat Candi untuk Kepentingan Keagamaan
Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 5 Berlangsung 17–23 September
Perkuat Kepercayaan Investor, Indonesia-China Gelar Forum Teknologi Kota Digital
The KIM’5 Resmi Hadir, Perkenalkan Single Perdana “Kamu”
Perjalanan 1 Dekade, The Trees & The Wild Rayakan Album Zaman, Zaman dalam Format Vinyl
Kuota Tak Hangus, Kemkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Hak Pelanggan
Kemnaker Raih Terbaik II Anugerah Layanan Investasi 2026

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:10 WIB

Kejanggalan Sidang Perkara Gas Portable Terdakwa Gabriel: Kesaksian Polisi Berubah-ubah, Diduga Ada Rekayasa Hukum dan Perkara Dipaksakan.

Jumat, 18 September 2026 - 08:45 WIB

Kemenag Perkuat Pemanfaatan Empat Candi untuk Kepentingan Keagamaan

Kamis, 17 September 2026 - 17:52 WIB

Terbukti Bersalah Aniaya Adik Kandung, Rohana Dihukum 2 Bulan di PN Jakarta Utara

Kamis, 17 September 2026 - 11:05 WIB

Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 5 Berlangsung 17–23 September

Kamis, 17 September 2026 - 09:05 WIB

Perkuat Kepercayaan Investor, Indonesia-China Gelar Forum Teknologi Kota Digital

Berita Terbaru