NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Tahun 2025, Pemerintah Berlakukan Wajib Asuransi Untuk Kendaraan Bermotor

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Pemerintah tengah merumuskan kebijakan asuransi wajib bagi pemilik kendaraan bermotor. Kebijakan ini akan diimplementasikan mulai Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Berikut poin-poin utama terkait rencana asuransi wajib kendaraan bermotor:

  1. Definisi Asuransi TPL
    • Asuransi Third Party Liability (TPL) memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan.
  2. Landasan Hukum
    • Amanat pembentukan program asuransi wajib tertuang dalam Pasal 39A UU PPSK.
    • Pemerintah dapat mewajibkan kelompok tertentu untuk membayar premi sebagai sumber pendanaan.
  3. Target Implementasi
    • Aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) harus diterbitkan paling lambat Januari 2025.
    • Setelah PP disahkan, akan disusul oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
  4. Tujuan Kebijakan
    • Menekan kerugian akibat kecelakaan lalu lintas.
    • Meningkatkan penetrasi dan densitas asuransi, yang baru mencapai 5,32% dari GDP per Oktober 2024.
    • Mendukung pendalaman pasar di sektor asuransi nasional.
  5. Praktik Global
    • Asuransi wajib kendaraan bermotor sudah diterapkan di berbagai negara, termasuk kawasan ASEAN.
  6. Tantangan Implementasi
    • Diperlukan platform digital untuk memantau kepemilikan asuransi kendaraan.
    • Industri asuransi harus berinovasi untuk menyediakan produk sesuai kebutuhan masyarakat.
  7. Peta Jalan Perasuransian 2023-2027
    • Program asuransi wajib telah masuk dalam roadmap sektor asuransi, dengan dukungan regulasi dan pengembangan produk.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, OJK, dan industri asuransi diperlukan untuk memastikan keberhasilan program ini.

“Proteksi pihak ketiga melalui TPL adalah langkah strategis untuk mendukung pembangunan pasar asuransi yang lebih dalam dan kuat,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Jumat (13/12). (ihd/ihd)