Opsen PKB dan BBNKB Masuk STNK: Begini Perubahan yang Terjadi
GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Pemerintah mulai menerapkan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor per 5 Januari 2025. Kebijakan ini memberikan perubahan signifikan pada struktur Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dengan penambahan dua baris baru, yakni Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU ini mulai berlaku setelah tiga tahun diundangkan, yakni sejak 5 Januari 2022, oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen adalah pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu yang dipungut langsung oleh pemerintah kabupaten/kota. Opsen PKB dikenakan atas pokok pajak kendaraan bermotor, sedangkan Opsen BBNKB dikenakan atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor.
Sebelumnya, seluruh penerimaan PKB dan BBNKB masuk ke rekening pemerintah provinsi dan baru didistribusikan ke kabupaten/kota secara periodik. Dengan adanya opsen, bagi hasil pajak provinsi ke kabupaten/kota akan dilakukan secara otomatis saat wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor.
Detail Perubahan pada STNK
Pada STNK yang berlaku mulai Januari 2025, terdapat tambahan dua baris baru di antara kolom BBNKB, PKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan total jumlah pajak. Meski begitu, hingga akhir 2024, tarif opsen pada kolom baru ini masih tercantum Rp 0 karena pembayaran pajak dilakukan sebelum kebijakan opsen berlaku.
Tujuan dan Tarif Opsen
Opsen dirancang untuk mempermudah penerimaan pajak oleh kabupaten/kota, yang sebelumnya bergantung pada waktu distribusi dari rekening provinsi. Adapun tarif opsen telah diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yaitu sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang.
Pengaruh pada Kendaraan Lama
Untuk kendaraan yang sudah terdaftar sebelumnya, keberadaan opsen ini tidak memberikan dampak langsung pada nominal pajak. Namun, bagi pemilik kendaraan baru atau kendaraan yang mengalami proses balik nama, opsen akan langsung tercatat dalam komponen pembayaran.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak daerah sekaligus memperkuat otonomi keuangan kabupaten/kota dalam mendukung pembangunan daerah masing-masing. (ihd/ihd)