Sertifikat Tanah Elektronik: Begini Cara Ganti dan Manfaatnya untuk Pemilik SHM
GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat untuk mengganti sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik (sertipikat-el). Proses ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 dan saat ini sudah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Sertipikat-el merupakan dokumen elektronik yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak, memberikan berbagai keuntungan dari sisi keamanan hingga efisiensi pengelolaan data. Berikut tata cara dan manfaat dari program ini:
Proses Penggantian Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik
- Datang ke Kantor Pertanahan
Pemohon harus mengunjungi Kantor Pertanahan di lokasi bidang tanah yang bersangkutan. - Menyiapkan Dokumen Penting
- Sertifikat fisik asli.
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani.
- Surat kuasa jika dikuasakan.
- Fotokopi KTP dan KK pemohon atau kuasa (telah dicocokkan dengan aslinya).
- Bagi badan hukum, perlu melampirkan fotokopi akta pendirian yang dicocokkan dengan dokumen asli.
- Membayar Biaya Layanan
Biaya layanan berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penggantian blanko sertifikat. - Akses Sertipikat-el Melalui Aplikasi
Pemegang hak perlu memiliki akun pada aplikasi Sentuh Tanahku. Jika belum terdaftar, petugas Kantor Pertanahan akan membantu proses pendaftaran akun.
Sertifikat lama akan disimpan sebagai arsip di Kantor Pertanahan. Keaslian sertipikat-el dapat dicek menggunakan QR Code melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Manfaat Sertifikat Elektronik
- Mencegah Kerusakan dan Kehilangan
Data fisik dan yuridis disimpan dalam dokumen elektronik yang lebih aman dan tahan lama. - Pengesahan Elektronik yang Tersertifikasi
Sertipikat-el dilengkapi tanda tangan elektronik yang disertifikasi oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik), menggantikan tanda tangan manual. - Mencegah Duplikasi Sertifikat
Sertipikat-el memastikan tidak ada penerbitan sertifikat ganda melalui sistem pembaruan data. - Keamanan Dokumen
Hanya pemegang hak yang memiliki akses ke sertifikat melalui brankas elektronik. Sertipikat-el juga dilengkapi status dokumen dan QR Code untuk memverifikasi keasliannya.
Perkembangan Implementasi
Hingga 14 September 2024, sebanyak 455 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota telah menerapkan layanan sertifikat elektronik. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan perluasan layanan di berbagai wilayah.
Dengan beralih ke sertipikat-el, masyarakat diharapkan dapat menikmati manfaat keamanan dan efisiensi dalam pengelolaan dokumen tanah. Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) diimbau segera memanfaatkan layanan ini untuk memastikan dokumen mereka terlindungi dengan baik. (ihd/ihd)