Sertifikat Tanah Elektronik: Begini Cara Ganti dan Manfaatnya untuk Pemilik SHM

Senin, 27 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat untuk mengganti sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik (sertipikat-el). Proses ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 dan saat ini sudah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Sertipikat-el merupakan dokumen elektronik yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak, memberikan berbagai keuntungan dari sisi keamanan hingga efisiensi pengelolaan data. Berikut tata cara dan manfaat dari program ini:


Proses Penggantian Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik

  1. Datang ke Kantor Pertanahan
    Pemohon harus mengunjungi Kantor Pertanahan di lokasi bidang tanah yang bersangkutan.
  2. Menyiapkan Dokumen Penting
    • Sertifikat fisik asli.
    • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani.
    • Surat kuasa jika dikuasakan.
    • Fotokopi KTP dan KK pemohon atau kuasa (telah dicocokkan dengan aslinya).
    • Bagi badan hukum, perlu melampirkan fotokopi akta pendirian yang dicocokkan dengan dokumen asli.
  3. Membayar Biaya Layanan
    Biaya layanan berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penggantian blanko sertifikat.
  4. Akses Sertipikat-el Melalui Aplikasi
    Pemegang hak perlu memiliki akun pada aplikasi Sentuh Tanahku. Jika belum terdaftar, petugas Kantor Pertanahan akan membantu proses pendaftaran akun.

Sertifikat lama akan disimpan sebagai arsip di Kantor Pertanahan. Keaslian sertipikat-el dapat dicek menggunakan QR Code melalui aplikasi Sentuh Tanahku.


Manfaat Sertifikat Elektronik

  1. Mencegah Kerusakan dan Kehilangan
    Data fisik dan yuridis disimpan dalam dokumen elektronik yang lebih aman dan tahan lama.
  2. Pengesahan Elektronik yang Tersertifikasi
    Sertipikat-el dilengkapi tanda tangan elektronik yang disertifikasi oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik), menggantikan tanda tangan manual.
  3. Mencegah Duplikasi Sertifikat
    Sertipikat-el memastikan tidak ada penerbitan sertifikat ganda melalui sistem pembaruan data.
  4. Keamanan Dokumen
    Hanya pemegang hak yang memiliki akses ke sertifikat melalui brankas elektronik. Sertipikat-el juga dilengkapi status dokumen dan QR Code untuk memverifikasi keasliannya.

Perkembangan Implementasi

Hingga 14 September 2024, sebanyak 455 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota telah menerapkan layanan sertifikat elektronik. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan perluasan layanan di berbagai wilayah.

Dengan beralih ke sertipikat-el, masyarakat diharapkan dapat menikmati manfaat keamanan dan efisiensi dalam pengelolaan dokumen tanah. Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) diimbau segera memanfaatkan layanan ini untuk memastikan dokumen mereka terlindungi dengan baik. (ihd/ihd)

 

Berita Terkait

Ingin Pecah Sertifikat Tanah? Simak Syarat dan Biayanya
Tak Perlu Antre, Cetak Sertifikat Elektronik Bisa Dilakukan Mandiri
SHM Elektronik Mulai Berlaku: Ganti Sertifikat Fisik, Begini Tahapannya
Penting Segera Gantikan Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik: Begini Caranya
Sertifikat Tanah Digital, Solusi Aman dari Pemalsuan dan Kerusakan
Letter C dan Girik Bakal Tak Berlaku: Masyarakat Diimbau Sertifikasi Tanah Sebelum Akhir 2025
Langkah-langkah Praktis Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis
Sertifikat Elektronik Capai 1,95 Juta Unit: Akses Mudah Melalui Sentuh Tanahku

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:22 WIB

Ingin Pecah Sertifikat Tanah? Simak Syarat dan Biayanya

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:36 WIB

Tak Perlu Antre, Cetak Sertifikat Elektronik Bisa Dilakukan Mandiri

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:55 WIB

SHM Elektronik Mulai Berlaku: Ganti Sertifikat Fisik, Begini Tahapannya

Senin, 27 Januari 2025 - 21:01 WIB

Sertifikat Tanah Elektronik: Begini Cara Ganti dan Manfaatnya untuk Pemilik SHM

Senin, 20 Januari 2025 - 11:28 WIB

Penting Segera Gantikan Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik: Begini Caranya

Berita Terbaru