SIM Kedaluwarsa Saat Libur? Masih Bisa Diperpanjang, Ini Ketentuannya

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 27-29 Januari 2025 mendapat dispensasi perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru. Kebijakan ini diberikan karena layanan Satpas sempat tutup akibat Hari Libur Nasional.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @satpasmetrojaya, perpanjangan SIM bagi pemilik yang terdampak libur tersebut dapat dilakukan pada 30 Januari hingga 3 Februari 2025.

Berikut ketentuan yang berlaku:

  1. SIM yang dapat diperpanjang
    • SIM yang masa berlakunya habis pada 27, 28, atau 29 Januari 2025.
    • Perpanjangan dilakukan dengan mekanisme standar tanpa perlu membuat SIM baru.
  2. Batas waktu perpanjangan
    • Dispensasi diberikan hingga 3 Februari 2025.
    • Setelah tanggal tersebut, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
  3. Dasar hukum
    • Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat 3 menyebutkan bahwa SIM yang masa berlakunya habis harus dibuat ulang.
    • Namun, Pasal 4 Ayat 4 memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, termasuk jika layanan kepolisian tutup akibat keadaan kahar seperti Hari Libur Nasional.
  4. Prosedur perpanjangan
    • Dilaksanakan di Satpas yang telah ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.
    • Pemilik SIM tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan tes kesehatan seperti prosedur perpanjangan biasa.

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pemegang SIM untuk tetap memperpanjang izin mengemudinya tanpa harus mengikuti proses pembuatan baru. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan. (ihd/ihd)

 

Berita Terkait

Lewat Sehari, SIM Tak Bisa Diperpanjang! Ini Aturan dan Cara Mengurusnya
Hati-hati, Ada Tambahan Ujian Untuk Dapatkan SIM Mulai Februari Ini
Mulai 2025,Tilang Poin Diberlakukan: Ini Daftar Pelanggarannya
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025: Cek Rincian dan Jenis SIM Anda
Kebijakan Baru Mulai Berlaku, Ini Panduan Perpanjang SIM

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:46 WIB

Lewat Sehari, SIM Tak Bisa Diperpanjang! Ini Aturan dan Cara Mengurusnya

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:07 WIB

Hati-hati, Ada Tambahan Ujian Untuk Dapatkan SIM Mulai Februari Ini

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:01 WIB

SIM Kedaluwarsa Saat Libur? Masih Bisa Diperpanjang, Ini Ketentuannya

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:10 WIB

Mulai 2025,Tilang Poin Diberlakukan: Ini Daftar Pelanggarannya

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:11 WIB

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025: Cek Rincian dan Jenis SIM Anda

Berita Terbaru