Bayar Pajak Lima Tahunan, Warga Keluhkan Syarat Bawa KTP Asli Pemilik yang Sudah Meninggal

GERBANGPATRIOT.COM, Pandeglang – Seorang wajib pajak asal Kabupaten Lebak, Ade Umbara, mengaku kecewa karena tidak bisa membayar pajak kendaraan lima tahunan di Samsat Pandeglang. Pasalnya, ia diminta membawa KTP asli pemilik kendaraan, yang diketahui telah meninggal dunia.

Ade menjelaskan bahwa ia membeli kendaraan tersebut dalam kondisi bekas, sehingga hanya memiliki kelengkapan surat-surat seperti STNK, BPKB, dan dokumen administrasi lainnya.

“Saya sudah lama mengumpulkan uang untuk bayar pajak. Ini sudah keempat kalinya saya datang ke sini. Yang disayangkan, kenapa baru hari ini diberi tahu bahwa kendaraan harus dimutasi. Saat saya hendak membayar pajak di Samsat, malah ditolak karena tidak membawa KTP asli pemilik kendaraan,” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (29/6/2025).

Menurut Ade, pemilik kendaraan sebelumnya telah meninggal dunia, sehingga ia kesulitan untuk mendapatkan KTP yang diminta sebagai persyaratan.

“Kalau sudah meninggal, bagaimana mungkin saya bisa mendapatkan KTP-nya? Padahal saya mau bayar pajak. Berkasnya juga sudah lengkap—ada STNK, BPKB, dan lainnya. Hanya KTP asli pemilik yang belum ada,” keluhnya.

Menanggapi hal ini, Kanit STNK Satlantas Polres Pandeglang, Erwinsyah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa jika kendaraan belum balik nama, maka KTP pemilik asli memang wajib disertakan.

“Kalau motor tersebut belum balik nama, memang betul wajib pakai KTP pemilik asli,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila pemilik kendaraan telah meninggal dunia, maka KTP-nya bisa diminta kepada pihak keluarga. Namun, ia menyarankan agar sekalian dilakukan proses mutasi dan balik nama.

“Selama KTP pemilik asli masih ada, silakan dibawa. Tapi saya sarankan sekalian saja mutasi dan balik nama, apalagi kalau pemilik pertamanya sudah meninggal dunia,” ujarnya. (Denny)