NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

JAM PIDSUS Geledah Kantor PT Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah

GERBANGPATRIOT.COM, Sukoharjo – Senin 1 Juli 2025 bertempat di Kantor PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) Jl. K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sedang melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Adapun sebelumnya pada Senin 30 Juni 2025, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Tengah, di antaranya:

  1. Rumah Sdr. IKL di Jl. Dr. Rajiman No. 328 RT 5/RW 1 Sriwedari, Laweyan, Surakarta.

Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang dengan rincian:

  • 1 (satu) pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024;
  • 1 (satu) pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024.
  1. Rumah Sdr. AMS di Jl. Mawar Raya BJ-8, RT 003/RW 004, Solo Baru, Sukoharjo

Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan 2 (dua) barang bukti elektronik berupa handphone.

  1. Rumah Sdr. CKN di Kampung Margoyudan 3/4 RT 03/RW 01, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

Tidak ditemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana a quo.

  1. PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar.
  2. PT Multi Internasional Logistic di Jl. R. M. Said No. 03, Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
  3. PT Senang Kharisma Textile di Jl. Solo-Sragen KM 7,8, Kabupaten Karanganyar.

Selanjutnya terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat.(Sya)

Sumber: Puspenkum Kejagung RI