JAM PIDSUS Geledah Kantor PT Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Sukoharjo – Senin 1 Juli 2025 bertempat di Kantor PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) Jl. K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sedang melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Adapun sebelumnya pada Senin 30 Juni 2025, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Tengah, di antaranya:

  1. Rumah Sdr. IKL di Jl. Dr. Rajiman No. 328 RT 5/RW 1 Sriwedari, Laweyan, Surakarta.

Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang dengan rincian:

  • 1 (satu) pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024;
  • 1 (satu) pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024.
  1. Rumah Sdr. AMS di Jl. Mawar Raya BJ-8, RT 003/RW 004, Solo Baru, Sukoharjo

Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan 2 (dua) barang bukti elektronik berupa handphone.

  1. Rumah Sdr. CKN di Kampung Margoyudan 3/4 RT 03/RW 01, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

Tidak ditemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana a quo.

  1. PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar.
  2. PT Multi Internasional Logistic di Jl. R. M. Said No. 03, Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
  3. PT Senang Kharisma Textile di Jl. Solo-Sragen KM 7,8, Kabupaten Karanganyar.

Selanjutnya terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat.(Sya)

Sumber: Puspenkum Kejagung RI

Berita Terkait

Ketum PBMA Tekankan Lompatan Organisasi pada Muswil Mathla’ul Anwar Jawa Tengah
Tiya Rima Rilis “Ada Aku”, Lagu tentang Arti Sebuah Tempat Pulang
Mahasiswa UGM Ajak Warga Pokoh Kidul Waspada Penipuan Digital
18 Tahun Berlalu, Slank Kembali Guncang Purwokerto Lewat Tour “Hey Slank”
Polri Perkuat Transformasi Pendidikan melalui LSSK dan Kelas Tematik
Festival Literasi Pekalongan: Terjebak Algoritma dan Ilusi ‘Melek Digital’
Lewat Single “Aku Indonesia”, Penyanyi Cilik Asal Semarang Zia Almahyra Resmi Jajal Industri Musik
BAJ Live Tribute Hadirkan “Suara Rakyat, Suara Hati” di Kudus, Angkat Makna Kemerdekaan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:31 WIB

Ketum PBMA Tekankan Lompatan Organisasi pada Muswil Mathla’ul Anwar Jawa Tengah

Sabtu, 12 September 2026 - 14:35 WIB

Tiya Rima Rilis “Ada Aku”, Lagu tentang Arti Sebuah Tempat Pulang

Sabtu, 12 September 2026 - 09:50 WIB

Mahasiswa UGM Ajak Warga Pokoh Kidul Waspada Penipuan Digital

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:21 WIB

18 Tahun Berlalu, Slank Kembali Guncang Purwokerto Lewat Tour “Hey Slank”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Polri Perkuat Transformasi Pendidikan melalui LSSK dan Kelas Tematik

Berita Terbaru