NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Penerimaan Buku Rekening Jadi Sinyal Pencairan Gaji P3K Kemenag Kota Serang

GERBANGPATRIOT.COM, Kota Serang — Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang dipastikan akan segera dicairkan. Hal ini menyusul telah diterimanya buku rekening oleh para pegawai dari Bank BJB Syariah.

“Semoga setelah buku rekening diterima, gaji P3K dapat segera dicairkan. Mereka sudah mulai bekerja sejak Juni 2025 dan sesuai ketentuan, setelah menerima SK pengangkatan hak mereka juga seharusnya langsung dipenuhi,” ungkap Analis Sumber Daya Manusia Kemenag Kota Serang, Ahmad Fauzan, S.Sos., saat ditemui Rabu (2/7/2025).

Formasi P3K merupakan hasil seleksi pada tahun 2024, dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang baru diterbitkan bulan Juni 2025. Fauzan menjelaskan, proses pencairan gaji sempat terkendala regulasi administratif dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mengharuskan seluruh proses kelengkapan administrasi rampung bulan Juni.

“Untuk P3K, pembukaan rekening dilakukan di BJB Syariah. Sedangkan bagi CPNS, pembukaan rekening dilakukan melalui Bank BRI sesuai kebijakan masing – masing instansi,” tambahnya.

Sebaran Pegawai dan Jumlah Formasi
Kemenag Kota Serang saat ini memiliki 104 pegawai P3K yang tersebar di berbagai satuan kerja, mulai dari kantor Kemenag, Kantor Urusan Agama (KUA), hingga madrasah negeri seperti MTsN 1, MTsN 2, MAN 1, dan MAN 2. Sementara itu, jumlah CPNS yang bertugas tercatat sebanyak 23 orang terdiri atas jabatan penghulu, analis hukum, humas, guru madrasah, hingga petugas statistik dan transformasi digital.

Dengan segera dicairkannya gaji, Fauzan berharap motivasi dan kinerja para pegawai P3K dapat terus meningkat. “Semoga kinerjanya semakin baik. Setelah menerima haknya, kami berharap semangat kerja mereka juga bertambah,” ujarnya.

Batas Usia Pensiun dan Hak Kepegawaian
Fauzan juga menyoroti batas usia pensiun P3K yang berbeda dengan PNS. Menurutnya, usia pensiun maksimal bagi P3K adalah 58 tahun.

“Secara nasional, ada yang hanya sempat bekerja satu tahun lalu pensiun di usia 58 tahun. Di Kota Serang, ada yang dua tahun bekerja sebelum masa pensiunnya tiba,” jelasnya.

Meski memperoleh hak gaji setara PNS untuk pegawai penuh waktu, P3K tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti PNS. Adapun untuk P3K paruh waktu, gaji disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau kebijakan pemerintah daerah, tergantung pada kemampuan anggaran masing-masing.

Dengan segala keterbatasan dan perbedaan hak, Fauzan berharap seluruh pegawai tetap dapat menjalankan tugas dengan optimal dan profesional. “Kami ingin semua pegawai, baik PNS maupun P3K, bekerja secara maksimal untuk melayani masyarakat,” pungkasnya.

(Yuyi Rohmatunisa)