Manfaatkan BPJS untuk Beli Kacamata, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Biaya kacamata ditanggung BPJS. (net)

Ilustrasi - Biaya kacamata ditanggung BPJS. (net)

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengalami gangguan penglihatan kini dapat memanfaatkan jaminan layanan kacamata dari BPJS Kesehatan. Namun, sebelum mengakses layanan ini, peserta wajib memastikan iuran bulanan telah dibayarkan secara rutin.

Pemanfaatan bantuan pengadaan kacamata ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan. Untuk mendapatkannya, peserta BPJS harus menjalani pemeriksaan mata terlebih dahulu dan memperoleh resep dari dokter spesialis mata.

Syarat Medis dan Ketentuan Klaim

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan klaim pembelian kacamata jika memenuhi syarat medis, yaitu memiliki gangguan penglihatan dengan minimal sferis 0,5 dioptri dan/atau silindris 0,25 dioptri. Layanan ini dapat dimanfaatkan maksimal satu kali dalam dua tahun.

Prosedur Pengajuan Kacamata BPJS

  1. Kunjungan ke Faskes Tingkat Pertama
    Prosedur dimulai dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang tertera di kartu BPJS. Dari sana, peserta harus meminta surat rujukan ke dokter spesialis mata.

  2. Pemeriksaan oleh Dokter Spesialis Mata
    Surat rujukan dibawa ke fasilitas layanan mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Setelah pemeriksaan, dokter akan memberikan resep kacamata sesuai kebutuhan medis peserta.

  3. Legalisasi Resep dan Pengambilan Kacamata
    Resep dari dokter harus dilegalisasi. Peserta kemudian bisa mendatangi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memesan atau mengambil kacamata. Sertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan saat proses ini.

Besar Bantuan Biaya Kacamata

BPJS Kesehatan memberikan bantuan pembelian kacamata berdasarkan kelas perawatan peserta sebagai berikut:

  • Kelas 3: Rp165.000

  • Kelas 2: Rp220.000

  • Kelas 1: Rp330.000

Peserta bisa memilih kacamata sesuai harga yang ditentukan atau menambah biaya pribadi apabila harga kacamata melebihi plafon yang disediakan.

Dengan prosedur yang cukup sederhana dan biaya yang ditanggung sebagian atau seluruhnya oleh negara, manfaat ini menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan yang patut dimanfaatkan oleh masyarakat. (ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia
Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi
Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas
Ingin Tambah Marga atau Ganti Nama? Wajib Lewat Sidang Pengadilan
Naik ke Kelas VIP Kini Mudah Saja Bagi Peserta BPJS Kelas 1 dan 2
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, KK Digital Bisa Dicetak Mandiri

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:02 WIB

Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan

Senin, 2 Februari 2026 - 16:59 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Minggu, 7 September 2025 - 14:24 WIB

Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas

Berita Terbaru