NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

BSU Baru Tersalur ke 8,3 Juta Orang, Selanjutnya Cek dan Cairkan di Kantor Pos

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Pemerintah masih melanjutkan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi para pekerja dengan penghasilan rendah. Hingga awal Juli 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 8,3 juta orang telah menerima bantuan, dari target total 17,3 juta penerima. Artinya, masih terdapat sekitar 9 juta pekerja yang menunggu penyaluran.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, sebagian besar dari sisa penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia karena proses verifikasi data masih terus berlangsung. “Yang belum itu sebagian besar disalurkan dari PT Pos, dan ini memang membutuhkan waktu,” ujar Yassierli, Senin (7/7).

Berikut rincian terbaru penyaluran dan cara mengakses BSU 2025:

Cakupan Penyaluran BSU 2025
  • Total target penerima: 17,3 juta orang

  • Penerima per Juli 2025: 8,3 juta orang

  • Sisa penerima yang belum mendapatkan BSU: ±9 juta orang

  • Mekanisme penyaluran:

    • Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)

    • PT Pos Indonesia (melalui aplikasi PosPay)

Cara Cek Status Penerima BSU lewat Aplikasi PosPay

Bagi pekerja atau tenaga honorer yang belum menerima bantuan melalui Bank Himbara, status penerima bisa dicek melalui aplikasi PosPay milik Pos Indonesia. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi PosPay dari Google Play Store atau App Store.

  2. Buka aplikasi tanpa perlu login.

  3. Tekan ikon huruf “i” di kanan bawah.

  4. Pilih ikon Kemnaker bergambar lima tangan.

  5. Pilih jenis bantuan: Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.

  6. Masukkan NIK KTP, lalu klik “Cek Status Penerima”.

  7. Jika terdaftar, akan muncul QR Code untuk pencairan.

  8. Jika tidak terdaftar, muncul keterangan: “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.”

Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos

Apabila dinyatakan sebagai penerima, pencairan dana dapat dilakukan langsung di kantor pos dengan membawa dokumen berikut:

  • e-KTP asli dan fotokopi

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

  • QR Code dari aplikasi PosPay

  • Bukti notifikasi sebagai penerima BSU

  • Nomor HP aktif

  • Pencairan tidak dapat diwakilkan

Besaran dan Sumber Dana
  • Nilai BSU: Rp600.000 per penerima

  • Skema pencairan: Bertahap, menyesuaikan hasil verifikasi data

  • Sumber pendanaan: APBN 2025 melalui program perlindungan sosial

  • Tujuan: Menopang daya beli pekerja terdampak inflasi dan perlambatan ekonomi

Kriteria Penerima BSU 2025 (Mengacu Permenaker Terbaru)
  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Maret 2025

  • Penghasilan maksimal Rp3,5 juta/bulan atau sesuai UMK daerah

  • Bukan penerima bansos lain, seperti PKH atau Kartu Prakerja

Program BSU 2025 menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli dan stabilitas sosial-ekonomi di tengah tekanan global. Kemenaker mengimbau pekerja agar rutin mengecek status penerimaan dan menyiapkan dokumen agar pencairan bantuan bisa dilakukan tanpa hambatan. (ihd/ihd)