Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi
GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Pemilik kendaraan bermotor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kerap menghadapi biaya ganda jika melakukan perpanjangan dua golongan SIM sekaligus, seperti SIM A dan SIM C. Pasalnya, tes psikologi sebagai syarat wajib dikenakan biaya Rp 100.000 per golongan SIM.
Jika dua SIM diperpanjang bersamaan, biaya tes bisa membengkak menjadi Rp200.000. Namun, ada cara agar biaya hanya dibayar sekali.
Opsi Hemat Tes Psikologi
Tes di Lokasi SIM Keliling
Biaya: Rp 100.000 per golongan SIM
Jika perpanjang dua SIM sekaligus: Rp 200.000
Hasil tes berlaku hanya untuk satu golongan SIM
Tes Psikologi melalui ePPsi (eppsi.id)
Biaya: Rp 57.500
Resmi terakreditasi Biro Psikologi SSDM Polri
Terintegrasi dengan aplikasi Sinar Korlantas Polri
Berlaku untuk berbagai golongan SIM
Masa berlaku hasil tes: 6 bulan
Proses: kurang dari satu jam
Bisa digunakan baik untuk perpanjangan online maupun offline
Dengan cara ini, pemohon hanya perlu sekali tes untuk memperpanjang lebih dari satu golongan SIM selama hasil tes masih berlaku.
Komponen Biaya Perpanjangan SIM
Selain tes psikologi, ada biaya lain yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Tes kesehatan: Rp 35.000
Asuransi: Rp 50.000
Biaya penerbitan perpanjangan SIM:
SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum: Rp 80.000
SIM C, CI, CII: Rp 75.000
SIM D, DI: Rp 30.000
Dengan memanfaatkan platform ePPsi, pemohon bisa menghemat biaya hingga lebih dari 50 persen jika memperpanjang dua SIM sekaligus. (ihd)

