Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi

Minggu, 7 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Kartu SIM A dan SIM C (Dok Gerbang)

Ilustrasi - Kartu SIM A dan SIM C (Dok Gerbang)

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Pemilik kendaraan bermotor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kerap menghadapi biaya ganda jika melakukan perpanjangan dua golongan SIM sekaligus, seperti SIM A dan SIM C. Pasalnya, tes psikologi sebagai syarat wajib dikenakan biaya Rp 100.000 per golongan SIM.

Jika dua SIM diperpanjang bersamaan, biaya tes bisa membengkak menjadi Rp200.000. Namun, ada cara agar biaya hanya dibayar sekali.

Opsi Hemat Tes Psikologi

  1. Tes di Lokasi SIM Keliling

    • Biaya: Rp 100.000 per golongan SIM

    • Jika perpanjang dua SIM sekaligus: Rp 200.000

    • Hasil tes berlaku hanya untuk satu golongan SIM

  2. Tes Psikologi melalui ePPsi (eppsi.id)

    • Biaya: Rp 57.500

    • Resmi terakreditasi Biro Psikologi SSDM Polri

    • Terintegrasi dengan aplikasi Sinar Korlantas Polri

    • Berlaku untuk berbagai golongan SIM

    • Masa berlaku hasil tes: 6 bulan

    • Proses: kurang dari satu jam

    • Bisa digunakan baik untuk perpanjangan online maupun offline

Dengan cara ini, pemohon hanya perlu sekali tes untuk memperpanjang lebih dari satu golongan SIM selama hasil tes masih berlaku.

Komponen Biaya Perpanjangan SIM
Selain tes psikologi, ada biaya lain yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  • Tes kesehatan: Rp 35.000

  • Asuransi: Rp 50.000

  • Biaya penerbitan perpanjangan SIM:

    • SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum: Rp 80.000

    • SIM C, CI, CII: Rp 75.000

    • SIM D, DI: Rp 30.000

Dengan memanfaatkan platform ePPsi, pemohon bisa menghemat biaya hingga lebih dari 50 persen jika memperpanjang dua SIM sekaligus. (ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia
Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas
Ingin Tambah Marga atau Ganti Nama? Wajib Lewat Sidang Pengadilan
Naik ke Kelas VIP Kini Mudah Saja Bagi Peserta BPJS Kelas 1 dan 2
Manfaatkan BPJS untuk Beli Kacamata, Ini Syarat dan Besaran Biayanya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, KK Digital Bisa Dicetak Mandiri

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

PERADI PROFESIONAL Dorong Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:02 WIB

Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan

Senin, 2 Februari 2026 - 16:59 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Minggu, 7 September 2025 - 14:24 WIB

Cara Praktis Perpanjang Dua SIM Sekaligus Tanpa Bayar Dobel Tes Psikologi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Mudah dan Cepat, Begini Perpanjang SIM A dan C via Digital Korlantas

Berita Terbaru