Wabup Serang Sampaikan Raperda RPJMD 2025–2030 pada Rapat Paripurna DPRD

GERBANGPATRIOT.COM, Serang, 8 September 2025 – Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang Tahun 2025–2030 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang digelar di gedung dewan setempat.

RPJMD ini disusun sebagai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengenai tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

“RPJMD wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah pelantikan kepala daerah hasil pilkada. Hal ini untuk memastikan Pemkab Serang melalui OPD memahami prioritas dan program strategis yang akan dilaksanakan selama lima tahun kepemimpinan Ibu Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah,” ujar Najib Hamas usai paripurna.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa RPJMD 2025–2030 tidak hanya memuat modal dasar pembangunan, tetapi juga mengidentifikasi sejumlah permasalahan pokok yang masih dihadapi Kabupaten Serang. Beberapa di antaranya adalah belum optimalnya tingkat kesejahteraan masyarakat serta kebutuhan menciptakan lingkungan yang nyaman.

Isu-isu tersebut kemudian dirumuskan ke dalam lima isu strategis daerah yang akan menjadi arah pembangunan menuju visi Kabupaten Serang bahagia.(Advertorial)