Kejari Sleman Tetapkan Mantan Bupati Dua Periode sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

GERBANGPATRIOT.COM, Sleman – Kejaksaan Negeri Sleman akhirnya meningkatkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020.

‎ “Hari ini, Selasa 30 September 2025, penyidik resmi menetapkan SP, mantan Bupati Sleman dua periode, sebagai tersangka,” tegas Kepala Kejari Sleman dalam konferensi pers.

‎Ia menambahkan, penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga surat resmi.

‎Lebih lanjut, Kepala Kejari Sleman menjelaskan bahwa Kabupaten Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68,5 miliar pada 2020.

‎Dana tersebut semestinya difokuskan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata.

‎”Namun hasil penyidikan membuktikan, SP menyalurkan dana hibah kepada kelompok masyarakat di luar ketentuan perjanjian hibah,” jelasnya.

‎Menurutnya, SP bahkan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 untuk mengatur alokasi hibah yang menyimpang.

‎Dari hasil audit BPKP Perwakilan DIY, kerugian negara akibat perbuatan SP mencapai Rp10,9 miliar.

‎”Tindakan SP jelas bertentangan dengan keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang telah mengatur secara rinci sasaran penerima hibah,” ungkap Kepala Kejari.

‎Ia menegaskan bahwa penyidik menjerat SP dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

‎Kejari Sleman memastikan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

‎”Kami berkomitmen memberantas korupsi di Sleman dengan profesional dan objektif,” ujarnya.

‎Ia juga mengimbau masyarakat agar mendukung penuh penegakan hukum.

‎”Korupsi adalah musuh bersama, kami akan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau,” pungkasnya.(waw)