Pemkot Yogyakarta Luncurkan Program Keringanan PBB-P2 Sambut HUT ke-269
GERBANGPATRIOT.COM, Yogyakarta — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-269 Kota Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meluncurkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah.
Keringanan tersebut meliputi pembebasan denda PBB untuk tahun 1994–2024, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 75 persen untuk tahun 1994–2011, serta pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 50 persen untuk tahun 2020.
Kepala BPKAD Kota Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.
“Program ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban dengan lebih ringan,” ujarnya. (ihd)