Wabup Pandeglang Tinjau Gedung Bekas PKT untuk Rencana Relokasi Puskesmas Pagadungan
GERBANGPATRIOT.COM, Pandeglang — Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, meninjau langsung gedung bekas Kantor Perhutanan Konservasi Tanah (PKT) yang rencananya akan dijadikan kantor baru Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pagadungan, Kecamatan Karang Tanjung.
Wabup Iing mengatakan bahwa usulan Kepala Puskesmas Pagadungan untuk memanfaatkan lahan bekas kantor tersebut dinilai positif dan berpotensi memberikan dampak baik bagi masyarakat.
“Saya percaya usulan Ibu Kapus ini tepat. Lahan yang sebelumnya digunakan untuk perkantoran dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang berdampak pada peningkatan kesehatan warga dan lingkungan sekitar,” ujar Iing.
Usai menghadiri kegiatan bakti sosial operasi katarak gratis di Kecamatan Karang Tanjung, Wabup Iing langsung meninjau lokasi bekas kantor PKT yang berada di sebelah kantor kecamatan, pada Senin (20/10/2025).
Iing menjelaskan bahwa gedung bekas kantor PKT tersebut perlu direhabilitasi sebelum difungsikan sebagai pusat pelayanan kesehatan.
“Minimal harus direhabilitasi dulu agar bisa dijadikan pusat pelayanan kesehatan masyarakat. Sebagian lahannya juga bisa dimanfaatkan untuk area parkir dan taman. Keberadaan taman akan berdampak positif bagi lingkungan, sementara puskesmasnya dapat menggerakkan kegiatan ekonomi,” katanya.
Ia menambahkan, apabila rehabilitasi dilakukan, maka akan ada kegiatan pembangunan yang menyerap tenaga kerja dan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.
“Insyaallah, secara alami Puskesmas Pagadungan akan menjadi penunjang kesehatan sekaligus penggerak ekonomi di Kecamatan Karang Tanjung,” imbuhnya.
Rencana relokasi Puskesmas Pagadungan akan dilakukan ke bekas kantor PKT yang berada tepat di seberang lokasi puskesmas saat ini.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Pagadungan, Hj. Juju Juhana, menjelaskan bahwa relokasi perlu dilakukan karena status tanah puskesmas saat ini belum jelas, lokasi kurang strategis, serta bentuk bangunan tidak sesuai ketentuan.
“Alasan kami mengusulkan relokasi cukup beragam, mulai dari ruang tunggu yang sempit, tidak adanya lahan parkir, hingga bangunan yang tidak memenuhi standar pelayanan,” ujar Hj. Juju.
Ia menambahkan, usulan relokasi ini juga disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014, yang mengatur tentang persyaratan teknis dan administratif fasilitas pelayanan kesehatan.
“Relokasi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Pagadungan. Dengan lokasi yang lebih layak dan sesuai standar, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih aman, nyaman, dan mudah diakses,” pungkasnya. (Denni)

