DPD RI DIY Perdalam Pemaknaan Keistimewaan Yogyakarta melalui Bedah Buku
GERBANGPATRIOT.COM, Jogja – Pemaknaan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali diperdalam melalui kegiatan Bedah Buku “Esensi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta: Tafsir Historis-Konstitusional atas Pasal-Pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012” yang digelar DPD RI DIY, Jumat (30/1/2026).
Forum ini menegaskan bahwa keistimewaan DIY bukan sekadar status administratif, melainkan konstruksi sejarah dan konstitusi yang terus bergerak mengikuti dinamika zaman.
Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas menekankan pentingnya membaca keistimewaan DIY secara utuh dan berkesinambungan.
Menurutnya, keistimewaan tidak boleh dipahami sebagai privilese statis, tetapi sebagai amanat sejarah yang harus dirawat melalui kebijakan publik.
“Keistimewaan DIY bukanlah pemberian yang berdiri sendiri, melainkan lahir dari proses sejarah dan kontribusi Yogyakarta terhadap Republik,” ujar GKR Hemas.
Penulis buku, Ariyanti Luhur Tri Setyarini, menyampaikan bahwa buku ini disusun untuk menghindarkan pembacaan normatif yang kaku terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.
“Pasal-pasal keistimewaan tidak bisa dibaca secara tekstual saja. Ia harus dipahami secara historis dan konstitusional agar tidak kehilangan ruhnya,” jelas Ariyanti yang akrab disapa Ririn.
Diskusi yang dipandu Widihasto Wasana Putra menghadirkan beragam perspektif akademik dan kebijakan.
Hendro Muhaimin dari Pusat Studi Pancasila UGM menilai keistimewaan DIY harus diaktualisasikan agar relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Keistimewaan harus menjadi instrumen strategis yang hidup, bukan simbol sejarah yang beku,” tegasnya.
Melalui forum ini, DPD RI DIY berharap diskursus keistimewaan mampu melampaui perdebatan legal-formal, sekaligus menjadi energi intelektual untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan arah pembangunan DIY yang berakar pada sejarah, namun berpandangan ke depan.
(waw)

