Akademisi UWM Soroti Dugaan Kekeliruan Penerapan Pasal dalam Kasus Amsal Sitepu

‎GERBANGPATRIOT.COM, Jogja – Kasus hukum yang menjerat Amsal Sitepu jadi sorotan. Akademisi hukum dari Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Fifink Praiseda Alviolita, menilai ada kekeliruan dalam penerapan pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎“Ada dugaan salah konstruksi dakwaan yang berimplikasi serius,” ujarnya Rabu (8/4/2026).

‎Amsal sebelumnya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor terkait dugaan mark-up proyek video profil desa.

‎Namun, Fifink menegaskan, “Tidak semua mark-up otomatis menjadi tindak pidana korupsi.”

‎Ia menyebut pentingnya pembuktian unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara pidana.

‎Menurutnya, JPU dinilai tidak cermat membedakan transaksi jasa profesional dengan unsur korupsi.

‎“Harus dilihat apakah ada penyalahgunaan kewenangan atau tidak,” katanya.

‎Ia menambahkan, Pasal 3 UU Tipikor mensyaratkan adanya abuse of power yang biasanya melekat pada pejabat publik.

‎Dalam kasus ini, Fifink menilai Amsal tidak memiliki posisi sebagai pejabat publik.

‎“Kalau tidak ada kewenangan yang disalahgunakan, pasal ini jadi tidak tepat diterapkan,” tegasnya.

‎Ia menyebut pendekatan pidana menjadi kurang relevan dalam konteks tersebut.

‎Lebih jauh, Fifink menilai perkara ini lebih tepat masuk ranah perdata.

‎“Jika ada selisih nilai kontrak, seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” ujarnya.

‎Ia juga mengingatkan, “Kesalahan penerapan pasal bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pekerja profesional.”(waw)