Akademisi UWM Soroti Dugaan Kekeliruan Penerapan Pasal dalam Kasus Amsal Sitepu

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎GERBANGPATRIOT.COM, Jogja – Kasus hukum yang menjerat Amsal Sitepu jadi sorotan. Akademisi hukum dari Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Fifink Praiseda Alviolita, menilai ada kekeliruan dalam penerapan pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
‎
‎“Ada dugaan salah konstruksi dakwaan yang berimplikasi serius,” ujarnya Rabu (8/4/2026).
‎
‎Amsal sebelumnya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor terkait dugaan mark-up proyek video profil desa.
‎
‎Namun, Fifink menegaskan, “Tidak semua mark-up otomatis menjadi tindak pidana korupsi.”
‎
‎Ia menyebut pentingnya pembuktian unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara pidana.
‎
‎Menurutnya, JPU dinilai tidak cermat membedakan transaksi jasa profesional dengan unsur korupsi.
‎
‎“Harus dilihat apakah ada penyalahgunaan kewenangan atau tidak,” katanya.
‎
‎Ia menambahkan, Pasal 3 UU Tipikor mensyaratkan adanya abuse of power yang biasanya melekat pada pejabat publik.
‎
‎Dalam kasus ini, Fifink menilai Amsal tidak memiliki posisi sebagai pejabat publik.
‎
‎“Kalau tidak ada kewenangan yang disalahgunakan, pasal ini jadi tidak tepat diterapkan,” tegasnya.
‎
‎Ia menyebut pendekatan pidana menjadi kurang relevan dalam konteks tersebut.
‎
‎Lebih jauh, Fifink menilai perkara ini lebih tepat masuk ranah perdata.
‎
‎“Jika ada selisih nilai kontrak, seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” ujarnya.
‎
‎Ia juga mengingatkan, “Kesalahan penerapan pasal bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pekerja profesional.”(waw)

Berita Terkait

Bidik 7.500 Mahasiswa Baru, UMY Dorong Dosen Aktif Promosikan Kampus
Keselamatan Perjalanan Kereta Jadi Tanggung Jawab Bersama, KAI Ajak Semua Pihak Terlibat
Warisan Leluhur Jadi Sorotan FKPPAI DIY
Disambut Antusias, Tantangan Hasto Gerakkan Karang Taruna Jogja
Muhammadiyah Dorong PTMA Atur Batas Penggunaan AI agar Tak Lahirkan Lulusan ‘Kosong
Demokrasi hingga Pengelolaan SDA, Haedar Nashir Soroti Konstruksi Ke-Indonesiaan
117 PTMA Belum Punya Guru Besar, Forkom GB-PTMA Gagas Muhammadiyah United
‎Baliho Raksasa Siswa SD di Jogja Viral, DPMPTSP Buka Suara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Bidik 7.500 Mahasiswa Baru, UMY Dorong Dosen Aktif Promosikan Kampus

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Keselamatan Perjalanan Kereta Jadi Tanggung Jawab Bersama, KAI Ajak Semua Pihak Terlibat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Warisan Leluhur Jadi Sorotan FKPPAI DIY

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Disambut Antusias, Tantangan Hasto Gerakkan Karang Taruna Jogja

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Muhammadiyah Dorong PTMA Atur Batas Penggunaan AI agar Tak Lahirkan Lulusan ‘Kosong

Berita Terbaru

Yogyakarta

Warisan Leluhur Jadi Sorotan FKPPAI DIY

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:20 WIB