DPD RI Evaluasi Ranperda dan Perda Pendidikan untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

‎GERBANGPATRIOT.COM, Jogja – DPD RI menyoroti serius persoalan tata kelola pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan mendorong sinkronisasi regulasi pusat dan daerah.

‎Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas inventarisasi materi evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait pendidikan.

‎“Sinkronisasi regulasi menjadi kunci menjawab tantangan fundamental pendidikan di daerah,” ujar Ahmad Syauqi Soeratno.

‎Ia menegaskan bahwa regulasi memiliki peran strategis dalam membentuk budaya organisasi pendidikan.

‎“Salah satu pembentuk budaya organisasi paling kuat adalah regulasi. Kalau kita salah bikin aturan, maka kultur, output, dan outcome akan berbeda,” tegasnya.

‎Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras agar penyusunan kebijakan tidak dilakukan secara serampangan.

‎Syauqi juga menyoroti persoalan data kemiskinan yang dinilai belum akurat dan berdampak langsung pada akses pendidikan, khususnya jalur afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

‎“Kasus diskualifikasi 139 calon murid di SPMB 2025 DIY menunjukkan rapuhnya koordinasi data antar-instansi,” ungkapnya.

‎Senada, Kepala Pusperjakum Setjen DPD RI, Sanherif Sojuangon Hutagaol, menilai kualitas pendidikan di Indonesia masih timpang antarwilayah.

‎“DPD RI berkepentingan memastikan regulasi daerah tersusun harmonis, efektif, dan tidak tumpang tindih,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan agar kebijakan benar-benar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.

Dari sisi akademik, pakar Hukum Tata Negara Hestu Cipto Handoyo mengingatkan tantangan era disrupsi teknologi dan kecerdasan buatan.

“Perlu kurikulum integratif yang menggabungkan nilai, budaya, dan teknologi, sehingga pemanfaatannya berbasis nilai, bukan sekadar efisiensi,” katanya.

Sementara itu, Ombudsman DIY Abdullah Abidin menyoroti persoalan klasik zonasi.

“Daya tampung terbatas dan persepsi kualitas sekolah belum merata mendorong praktik manipulasi domisili,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Disdikpora DIY memastikan perbaikan sistem terus dilakukan.

“SPMB ke depan harus berintegritas, objektif, transparan, dan akuntabel. Ini tanggung jawab bersama pemerintah, sekolah, dan masyarakat,” kata perwakilan Disdikpora, Tukiman.

FGD ini juga menghimpun berbagai masukan, mulai dari otonomi guru, keadilan anggaran, hingga integrasi nilai lokal “Pendidikan Kejogjaan”, yang nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan strategis DPD RI. (waw)